MAJALENGKA,(FC), Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menetapkan masa siaga darurat untuk mengantisipasi ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Majalengka, Rachmat Kartono, menjelaskan bahwa masa siaga darurat ini berlaku dari 1 Juni hingga 31 Oktober 2024, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
“Penetapan status ini didasarkan pada SK Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024,” ujar Rachmat, Kamis (15/8).
Lebih jauh Rachmat menambahkan bahwa status siaga darurat ini bisa diperpanjang, dipersingkat atau bahkan ditingkatkan, tergantung kondisi di lapangan.
Untuk memitigasi dampak kekeringan selama musim kemarau, Pemkab Majalengka melalui BPBD telah menyiapkan tiga fase langkah antisipasi, yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan.
“Di fase siaga darurat, kami memetakan daerah yang rawan kekeringan, memberikan informasi, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kekeringan. Kami juga memetakan sumber daya yang ada di Kabupaten Majalengka,” jelas Rachmat.
Pada fase tanggap darurat, BPBD akan mendistribusikan bantuan air bersih ke wilayah yang terdampak kekeringan, serta memperbaiki infrastruktur yang ada.
“Di fase pemulihan, kami akan memetakan sumber mata air dan muka air tanah serta membangun sistem penyediaan air minum,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan, bahwa dengan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh Pemkab Majalengka tersebut diharapkan potensi bencana kekeringan selama musim kemarau dapat ditangani dengan baik. (Munadi)