LEMAHWUNGKUK, (FC).- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan menyisir potensi pajak dari kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTDMU).
Sekretaris BKD Kota Cirebon, Mastara mengatakan, penyisiran akan dilakukan petugas bersamaan dengan penyampaian SPPT kepada para wajib pajak PBB.
“Kemarin kita sudah rapat koordinasi dengan para Camat, Lurah dan Forum RW Se-Kota Cirebon serta Bapenda Provinsi Jabar yang diwakili oleh Samsat. Kita akan membentuk sebuah kolaborasi untuk penelusuran kendaraan-kendaraan yang belum daftar ulang (KTDMU),” kata Mastara kepada FC, Selasa (12/2).
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melibatkan kerjasama dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga para ketua RT dan RW. Pelaksanaan penyisiran potensi pajak KTDMU sendiri saat ini sudah berjalan.
“Kita koordinasi sampai ke aparat struktur yang dibawah, RT/RW. Sambil menyampaikan SPPT PBB nanti mereka sambil mendata kendaraan bermotor yang belum atau tidak melakukan daftar ulang,” jelas Mastara.
Discussion about this post