KUNINGAN, (FC).- Ancaman pencabutan izin pemanfaatan sumber daya air (SDA) oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung terhadap PAM Tirta Kamuning menuai perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan pihaknya akan turun tangan melakukan pendalaman menyeluruh guna mengungkap duduk persoalan di balik terbitnya Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) tersebut.
Nuzul mengaku baru mengetahui adanya SP3 dari BBWS. Ia menilai, peringatan keras itu harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola air di Kabupaten Kuningan.
“Aduh, saya baru dengar itu ada SP3 dari BBWS. Pelanggarannya apa, itu yang harus kita dalami. Makanya kita mau full baket dulu, pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar Nuzul kepada wartawan, Selasa (27/1).
Menurutnya, DPRD Kuningan akan menelusuri persoalan ini secara komprehensif dengan mendatangi berbagai pihak terkait, mulai dari PAM Tirta Kamuning, PDAM Kabupaten Cirebon, PDAM Kota Cirebon, PDAM Indramayu, hingga BBWS Cimanuk Cisanggarung.
“Kita sudah kirim surat. Kita ingin tahu secara utuh, mulai dari MOU, status air yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan, sampai berapa sebenarnya pembayaran retribusi dari PDAM Cirebon, Kota, Kabupaten, Indramayu dan pihak lainnya. Kalau memang ada pelanggaran, tentu kita evaluasi,” tegasnya.
Agenda pendalaman yang semula dijadwalkan pada Senin terpaksa ditunda lantaran adanya rapat koordinasi nasional Forkopimda bersama Presiden.
Penjadwalan ulang kembali dilakukan karena pimpinan DPRD juga harus menghadiri agenda nasional di Sentul.
“Sudah dua kali tertunda. Insyaallah hari Rabu kita turun,” katanya.
Nuzul menyebut, DPRD telah mengantongi sejumlah data awal dari wilayah Kuningan, termasuk beberapa titik pemanfaatan air yang akan diverifikasi lebih lanjut.
“Bahan ada, sudah ada beberapa titik. Tapi nanti kita sampaikan setelah disinkronisasi sejauh mana pelanggarannya dan bagaimana perizinannya,” ujarnya.
Sementara terkait hasil pemanggilan Komisi II DPRD terhadap pihak terkait sebelumnya, Nuzul mengaku belum menerima laporan resmi.
“Itu belum sampai ke pimpinan. Komisi II belum laporan. Tapi nanti semuanya akan kita satukan,” tambahnya.
Sebelumnya, BBWS Cimanuk Cisanggarung melayangkan SP3 kepada PAM Tirta Kamuning karena dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam izin pemanfaatan SDA.
Dalam surat tersebut, BBWS mengungkap tujuh poin pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian konstruksi pemanfaatan air dengan izin, belum menyediakan minimal 15 persen debit air untuk fasilitas umum, serta tidak menyampaikan laporan rutin pengambilan dan kualitas air.
BBWS juga menyoroti pelaksanaan konstruksi tanpa persetujuan, minimnya koordinasi pengawasan, belum dilakukannya kalibrasi watermeter, serta belum dipasangnya alat ukur debit di lokasi intake.
PAM Tirta Kamuning diberi tenggat tujuh hari kalender untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
Jika tidak dipenuhi, BBWS mengancam akan menjatuhkan sanksi berlapis hingga pencabutan izin pemanfaatan SDA.
Sementara itu, saat wartawan Fajar Cirebon berupaya meminta tanggapan kepada Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suhafaputra, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan untuk memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Langkah DPRD Kuningan melakukan pendalaman lintas daerah ini dipandang sebagai sinyal kuat penguatan fungsi pengawasan terhadap tata kelola air di kawasan Gunung Ciremai, sekaligus upaya memastikan pemanfaatan SDA berjalan transparan, patuh hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Angga)











































































































Discussion about this post