KOTA CIREBON, (FC).- Berdasarkan keputusan PKPU nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu 2024, ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di kota Cirebon.
Dapil di Kota Cirebon yang sebelumnya 3 dapil, kini berubah menjadi 5 dapil. Sebelumnya ada dua opsi Dapil, opsi satu dengan 4 Dapil dan opsi kedua dengan 5 Dapil, namun ditetapkan 5 Dapil.
Di konfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon Moh Joharudin menyampaikan, pihaknya merespons positif penetapan dapil yang dilakukan oleh KPU.
Menurut Johar, hasil yang ditetapkan oleh KPU RI tidak jauh berbeda dengan kajian yang selama ini dilakukan. Termasuk dari kacamata kerawanan pelanggarannya.
“Apa yang telah ditetapkan KPU RI dengan menetapkan 5 dapil ini, sejalan dengan kajian yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon,” ujanya, Rabu (8/2).
Dikatakannya, 5 dapil yang ditetapkan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip penyesuaian dapil yang ada.
“Dari 2 opsi yang diusulkan KPU Kota Cirebon, antara skema 4 dapil dan 5 dapil, maka penetapan 5 dapil ini yang menurut kami lebih ideal. Karena paling memenuhi prinsip penetapan dapil,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, mengenai prinsip-prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam penyesuaian dapil, di dalam PKPU nomor 06 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dalam pemilihan umum dijelaskan, bahwa KPU menyusun dan menyesuaikan dapil dengan memperhatikan 7 prinsip.
Prinsip yang dimaksud, mulai dari prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip dapil yang disesuaikan harus berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
Maka dari itu, setelah ditetapkan, maka KPU harus mulai menyosialisasikan hasil penataan dapil yang sudah ditetapkan. Meskipun secara informasi, para parpol peserta pemilu, bahkan masyarakat umum, sudah tahu dan membaca PKPU 06 nomor 2023.
Namun secara teknis, pasti ada juklak dan juknis khusus yang belum sepenuhnya terjelaskan dalam PKPU tersebut. Sehingga itu menjadi tugas KPU untuk menyosialisasikannya kepada parpol-parpol peserta.
Partai pemenang Pemilu 2018 di Kota Cirebon yakni Partai Gerindra, melalui Ketua DPC Eman Sulaeman menyatakan, opsi dapil yang ditetapkan KPU RI, sesuai dengan apa yang mereka rekomendasikan saat KPU melakukan uji publik.
Eman menilai, pertimbangan lima dapil membuat alokasi kursi lebih merata dan proporsional.
“Pertimbangan lima dapil ini jadi lebih proporsional. Lima dapil suara jadi lebih merata. Kekutan partai juga merata. Tapi memang, kalau 5 dapil kita mapping-nya agak bingung. Jadi target kita akan sesuaikan kembali. Yang penting gender 30 persen terpenuhi di masing-masing dapil,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post