KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 14 desa dari 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon telah lunas pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal itu terungkap saat rapat evaluasi rutin yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon kepada 40 kecamatan di aula Bapenda setempat, Rabu (10/9/2025).
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan, per tanggal 28 Agustus 2025 sebanyak 14 desa telah lunas PBB-P2. Di periode yang sama di tahun lalu ada penurunan 5 desa yang lunas PBB-P2.
“Tahun 2024 kemarin ada 19 desa yang lunas, nah di tahun ini ada 14 desa yang lunas,” terang Erus.
Empat belas desa tersebut, lanjut Iyus sapaan akrabnya, di antaranya Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan, Desa Halimpu Kecamatan Beber, Desa Kepunduan Kecamatan Dukupuntang, Desa Panunggul Kecamatan Gegesik, Desa Bakung Lor, Desa Sitiwinangun Kecamatan Jamblang, Desa Karangasem Kecamatan Karangwareng.
Kemudian, masih kata Iyus, Desa Pasuruan Kecamatan Pabedilan, Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran, Desa Balerante, Desa Tegalkarang, Desa Panongan Kecamatan Palimanan, Desa Kroya Kecamatan Panguragan dan Desa Karangsari Kecamatan Waled.
“Saya berharap desa-desa yang lunas lagi bertambah lagi,” ungkap Iyus.
Sedangkan, untuk tingkat kecamatan, dari 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon, kecamatan tertinggi adalah Kecamatan Jamblang, Karangsembung, Pabedilan, Sumber, Plered, Talun, Palimanan, Gebang, Waled dan Kecamatan Kedawung.
“10 terendahnya adalah Kecamatan Susukan Lebak, Dukupuntang, Losari, Arjawinangun, Susukan, Greged, Suranenggala, Lemahabang, Klangenan dan Kecamatan Kaliwedi,” kata Iyus.
Iyus meminta kepada kecamatan agar terus melakukan monitoring evaluasi secara periodik, lanjut Iyus, sebisa mungkin diharapkan dan jangan sampai adanya tunggakan yang besar.
“Motivasi terus para kolektor untuk terus melakukan penagihan kepada wajib pajak, terus memanfaatkan momentum biasanya pasca panen, supaya wajib pajak membayar kewajibannya,” kata Iyus.
Saat ditanya kendalanya apa? Iyus menjelaskan, sebenarnya tidak ada kendala hanya saja budaya warga yang menanti-nanti untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2. “Penyebabnya, ya karena ini pajak tahunan, kebanyakan mungkin melihat menunggu jatuh tempo,” tandasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post