KAB. CIREBON, (FC).- Dugaan pencabulan terhadap anak gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Cirebon berinisial S (54) di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan pada Desember 2021 lalu, memasuki babak baru.
Kuasa Hukum korban, Qorib Magelung Sakti mengatakan, tiga bulan, kasus ini sudah ditanggani Unit PPA Polres Kuningan namun belum juga ada kepastian hukum. Padahal kasus-kasus seperti ini tengah menjadi perhatian pemerintah dan menjadi atensi Bapak Kapolri.
“ Hari ini (kemarin,-red) kami baru mendatangi Polda Jabar untuk melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (17/3).
Qorib mengaku segera melayangkan surat kepada Divisi Propam Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, Bapak Kapolda, Kapolri serta Presiden.
“ Kami masih tanda tanya juga, apa alasan penyidik melakukan gelar perkara di Polda Jabar. Saya tidak paham juga, kok gelarnya di sini (Polda Jabar), jauh banget. Makanya kami akan melakukan upaya-upaya lain,” jelasnya.
Qorib mengungkapkan jika kasus tersebut telah berjalan selama tiga bulan, terhitung akhir Desember 2021 sampai dengan saat ini. Namun hingga kini, orang yang diduga pelaku belum dilakukan penahanan.
“Penetapan tersangka belum juga sampai hari ini, ini menjadi tanya tanya bagi kami,” ungkap Qorib.
Saat disinggung, apa hasil gelar perkara yang dilakukan di Dir Krimum Polda Jabar? Qorib mengaku belum mengetahui secara pasti apa hasilnya.
“Itu ranah penyidik. Insya Allah ada keadilan disini. Yang jelas mari kita sama-sama kawal kasus ini sampai selesai, jangan sampai ada intervensi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan pada Senin (27/12).
“Iya benar baru laporan Senin kemarin, kita masih penyelidikan, masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi FC, Selasa (28/12). (Ghofar/Ali)















































































































Discussion about this post