KAB. CIREBON, (FC).- Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati kepada dua WNI Pelaku Pembunuhan Sesama WNI di Arab Saudi, Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas asal Palabuan Ratu Sukabumi dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data asal Plumbon Citebon, Kamis (17/3) pagi hari waktu Jeddah.
Informasi FC dari Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Hariyanto Suwarno, Jumat (18/3) membenarkan adanya Pekerja Migran Indomesia (PMI) yang menjalani eksrkusi mati di Jeddah Saudi Arabia.
Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.
Hukuman eksekusi mati kepada dua PMI tersebut setelah melalui proses yang cukup panjang.
Dijelaskannya, peristiwa yang menjerat kedua PMI hingga dijatuhi hukuman mati tersebut bermula pada tanggal 2 Juni 2011.
AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.
Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester, korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.
“Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama,” ungkapnya.
Selanjutnya menurut Hariyanto, tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018.
Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.
Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi.
Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
“Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Prmerintah Indonesia termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman,” trangnya.
Lebih lanjut nenurut Hariyanto, langkah pendampingan tersebut adalah Langkah Hukum dan Kekonsuleran mendampingi proses investigasi di kepolisian:
4 kali, mendampingi persidangan: 10 kali, Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017).
Kemudian juga melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebanyak 14 kali.
Selanjutnya Penyampaian Memori Banding 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani, kemudian Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi,
Selanjutnya juga melakykan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.
Langkah Diplomatik juga dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali
Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi: 2 kali, Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI: 1 kali pada 11 Februari 2021.
Sampai upaya lain Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 2 kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.
“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman, namun semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang telah dijalankan secara maksimal, belum bisa menolong meringankan hukuman kepada keduanya.,” terangnya.
Lanjut menurut Hariyanto, Pemerintah Indonesia telah melakukan penelusuran data korban WNI a.n. Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia.
Namun hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi.
Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.
Dalam berbagai kali kesempatan, Pemerintah Indonesia juga telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH.
Secara khusus, Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH.
Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga.
Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah.
“Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi. “Pungkasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post