KUNINGAN, (FC).- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang kedapatan menggunakan pelat nomor luar negeri asal Thailand. Kendaraan tersebut terjaring saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan.
Motor tersebut langsung diamankan karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan di Indonesia sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Polri merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami mengamankan satu unit kendaraan roda dua karena menggunakan pelat nomor Thailand. Ini jelas melanggar aturan karena pelat nomor harus diterbitkan oleh Polri dan sesuai dengan surat-surat kendaraan yang sah,” ujar AKBP M. Ali Akbar saat memberikan keterangan, Kamis (5/3).
Menurutnya, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait identitas kendaraan serta legalitas kepemilikannya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kendaraan serta meminta keterangan dari pemiliknya.
Kapolres juga menyebutkan, fenomena penggunaan pelat nomor luar negeri sering kali dilakukan oleh kalangan muda dengan alasan modifikasi kendaraan atau sekadar mengikuti tren agar terlihat berbeda.
“Modifikasi kendaraan boleh saja, tetapi jangan sampai menghilangkan identitas asli kendaraan atau melanggar undang-undang. Plat nomor merupakan identitas penting untuk pengawasan di jalan raya serta pemantauan melalui sistem E-TLE,” tambahnya.
Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB guna memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindak kejahatan.
Atas pelanggaran tersebut, pengendara dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan regulasi Polri serta tidak tergiur tren modifikasi yang melanggar aturan.
“Mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara akan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.(Angga)












































































































Discussion about this post