JAKARTA, (FC).- Anggota DPR RI periode 2024-2029 kini tak lagi mendapatkan rumah dinas sebagaimana para legislator di periode sebelumnya.
Fasilitas rumah dinas dari negara itu kini dialihkan menjadi tunjangan rumah senilai Rp50 juta setiap bulan, yang membuat pendapatan bulanan anggota DPR meningkat.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/8), isu kenaikan penghasilan anggota DPR yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.
Saat itu, Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menyebut anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dari negara
Alasannya, rumah jabatan anggota (RJA) yang diperuntukkan bagi para anggota dewan sudah tua dan sering rusak.
Kondisi tersebut membuat Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.
Fasilitas rumah dinas kemudian dialihkan menjadi tunjangan perumahan.
“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.
Indra saat itu sudah menjelaskan, tunjangan rumah bakal masuk dalam komponen gaji yang akan masuk ke rekening anggota dewan setiap bulan.***














































































































Discussion about this post