BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon menghadirkan saksi Mantan Kepala UPT Pengelola Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon, Zaenal, honorer UPT Pengelola Air Limbah, Arj, Pekerja Pembongkaran Mesin Riool, Heri, Juragan Besi Rongsok, Sarwedi dan ASN Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Prov Jabar, Imas.
Penasehat hukum AN, Agus Prayoga mengatakan dihadirkannya saksi ASN BPKP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perumda Tirta Giri Nata tersebut seperti dipaksakan. Hal tersebut terlihat dari penjelasannya yang tidak ada kaitannya dengan seluruh terdakwa, khususnya AN yang merupakan kliennya.
“Dari semua penjelasannya tidak ada satu pun yang memberatkan seluruh terdakwa, apalagi AN. Dari keterangan saksi ASN BPKP dia hanya menjelaskan posisi soal keuangan Perumda Air Minum Giri Nata dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Dia tidak menjelaskan kerugian Perumda Air Minum dengan adanya penjualan mesin riool,” ujar Agus usai menghadiri sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon di Pengadilan Tipikot Bandung, Selasa (7/2).
Dirinya pun merasa heran, lanjut Agus, pemeriksaan ASN BPKP di Kejaksaan Kota Cirebon sebagai saksi dilakukan setelah para terdakwa ditahan selama 4 bulan. Idealnya pemeriksaan saksi – saksi yang berkaitan dengan terdakwa dilakukan sebelum saksi ahli, dia mengatakan sebagai saksi, padahal undangannya saat dipanggil Kejaksaan Kota Cirebon sebagai saksi ahli.
“ Kalau sebagai saksi ahli wajar. Tapi hari ini dihadirkan sebagai saksi,” paparnya.
Namun demikian, tambah Agus, kesaksian ASN BPKP menguntungkan kliennya, kehadirannya sebagai saksi tidak ada kaitannya dengan kliennya. Hal ini terbukti saat ditanya keterangan yang disampaikan dalam persidangan kaitannya dengan AN ada tidak? dia penahanan terdakwa, kalau setelahnya dinamakan saksi ahli.
“Dalam persidangan ditanya oleh PH Erdi, kehadiran dalam sidang lanjutan sebagai saksi atau menjawab tidak ada.
“Kehadirannya sebagai saksi tidak ada kaitannya dengan AN secara khusus, mudah-mudahan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk putusan yang terbaik untuk klien Kami,” tuturnya.
Sementara itu, Tim JPU, Sunarno menjelaskan, saksi ASN BPKP bukanlah saksi ahli, kehadirannya sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi seperti yang lain, untuk saksi ahli sendiri akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang akan datang sesuai kesepakatan dengan majelis hakim.
“Saksi ahli akan kami hadirkan pada sidang lanjutan minggu depan sesuai kesepakatan dengan majelis hakim,” pungkasnya. (Bagja)















































































































Discussion about this post