“Komisi I Akan Melakukan Kajian untuk Revisi Aturan Tentang Masa Jabatan Perangkat Desa”
LEMAHABANG, (FC).- Polemik yang muncul terkait pemberhentian perangkat desa pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Cirebon. Disikapi serius Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, saat melaksanakan kunjungan ke Desa Wangkelang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/1).
“ Polemik ini harus dicarikan solusi yang tepat, dengan tidak merugikan dan menguntungkan salah satu pihak. Salah satunya melakukan revisi aturan dengan mencantumkan masa jabatan perangkat desa menyesuaikan jabatan Kuwu,” tegas Hasan.
Adanya persoalan terkait pemberhentian perangkat desa, dampak dari Pilwu, menjadi salah satu tugas Komisi I DPRD Kabupaten Cireban melakukan kajian dan pembahasan terkait aturan yang saat ini berlaku.
Karena dengan adanya aturan yang ada saat ini, kata dia, akan terus menimbulkan persoalan. Untuk itu, Komisi I memberikan pandangan agar adanya perubahan peraturan, seperti membatasi masa berlaku SK perangkat desa.
“Jadi SK perangkat desa tersebut akan berakhir sesuai berakhirnya masa jabatan Kuwu, manakala kedepannya perangkat tersebut masih diperlukan, maka dilakukan pengangkatan dan pembuatan SK yang baru , inilah mungkin salah satu solusi terbaik,“ ungkapnya.
Hasan sangat berharap, perubahan perundang-undangan atau aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa segera bisa terealisasi .
“ Semoga secepatnya perubahan tersebut bisa terselesaikan, namun untuk saat ini, pergantian atau pengangkatan perangkat desa harus mentaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat ini,“paparnya.
Sementara terkait kunjungan kerja ke Desa Wangkelang adalah untuk melakukan pengawasan kepada pemerintahan desa saat ini yang menerima anggaran dari pemerintah dengan nilai yang tidak sedikit. Maka perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak, agar anggaran tersebut dipergunakan dengan baik dan sesuai aturan.
“ Anggaran untuk desa itu sangat besar, dan kita harus selalu bersama-sama melakukan pengawasan secara baik dan professional. Karena besarnya anggaran tersebut, kerap membuat orang khilaf, dan salah satu antisipasinya adalah dengan adanya pengawasan yang maksimal, termasuk didalamnya adalah penggunaan anggaran yang diperuntukan bagi pengurus atau pengelolaan BUMDes,”paparnya. (Nawawi)






































































































Discussion about this post