KUNINGAN, (FC).- Advokat sekaligus Konsultan Hukum Yuliyanti, S.H. menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat di tengah maraknya kasus ketidaksesuaian barang dalam transaksi jual beli online.
Ia mengingatkan, konsumen tidak boleh diam ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
“Barang datang tidak sesuai? Jangan cuma pasrah. Konsumen punya hak yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Yuliyanti saat ditemui di Kuningan, Selasa (4/11).
Yuliyanti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur secara tegas bahwa pelaku usaha dilarang memberikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau keterangan dalam iklan.
Jika hal itu terjadi, berhak meminta penggantian barang atau pengembalian uang.
“Kalau barang datang tidak sesuai, itu bukan sekadar mengecewakan, tapi juga bentuk pelanggaran hukum. Penjual wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul,” tegasnya.
Baca Juga: Dinilai Tertib Ukur, Pemda Kuningan Diganjar Penghargaan Perlindungan Konsumen
Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu menyimpan bukti transaksi, seperti invoice, tangkapan layar, dan riwayat percakapan dengan penjual.
Bukti-bukti tersebut akan sangat membantu apabila hendak mengadukan kasusnya ke lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum.
Sebagai pimpinan Law Office Yuliyanti, S.H. & Partners, ia menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial profesi advokat.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum dalam berbagai perkara, termasuk sengketa konsumen, perdata, maupun pidana. Jangan takut memperjuangkan hak hukum Anda,” tambahnya.
Selain menangani kasus perlindungan konsumen, kantor hukum yang dipimpinnya juga aktif dalam penanganan perkara perceraian, warisan, sengketa tanah, hingga tata usaha negara (PTUN).
Melalui pelayanan hukum yang profesional dan transparan, Yuliyanti menegaskan komitmennya untuk terus berpihak pada keadilan masyarakat. (Angga/FC)
















































































































Discussion about this post