KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar di Kota Cirebon terus menjadi perhatian publik.
Selain potensi nilai kerugian keuangan negaranya yang cukup besar, penyimpangan anggaran yang digunakan bukan peruntukannya ini menjadi temuan di LHP BPK Tahun 2023.
Terlebih lagi yang membuat penyimpangan ini menjadi jelas adalah, terungkap adanya tambahan ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) “siluman” yang belum jelas asal-usulnya.
Kepala Inspektorat Kota Cirebon Asep Gina Muharam mengakui, bahwa adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon saat mengalihkan anggaran tersebut untuk kegiatan di luar bidang pendidikan.
“Iya, itu sebenarnya salah,” ungkap Asep Gina saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu kemarin (23/10).
Menurut Asep, pengalihan penggunaan DAU Spesifik Grant seharusnya dilakukan dengan terlebih dahulu bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Sebelum mengalihkan, mestinya ada surat pemberitahuan ke Kementerian Keuangan. Soal surat itu sudah dilakukan atau belum, bukan kewenangan saya. Tanyakan saja ke Pak Mastara selaku Kepala BPKPD,” tegasnya.
Asep menjelaskan, Inspektorat bersama Pj Wali Kota dan Pj Sekda sempat dimintai konsultasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait rencana pengalihan dana tersebut, dengan alasan masih ada 162 SPM senilai Rp18 miliar yang harus segera dibayarkan.
Namun setelah disetujui dilakukan pembayaran dengan menggunakan DAU Spesifik, jumlah SPM yang dibayarkan justru bertambah menjadi 279 SP2D, atau ada tambahan 117 SPM baru yang tidak diketahui sumbernya.
Penambahan inilah yang kini memunculkan istilah “SPM siluman”. Asep sempat terdiam sejenak ketika ditanya soal ini.
“Saya sendiri tidak tahu dari mana asalnya. Silakan tanyakan ke Pak Mastara,” ujar Asep Gina.
Padahal Inspektorat Kota Cirebon memiliki tugas untuk melakukan review dan pemeriksaan terhadap seluruh proses penggunaan dan pertanggungjawaban (SPJ) DAU spesifik bidang pendidikan.
Namun dalam kasus ini, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber tambahan 117 SPM tersebut.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan ini mencuat setelah Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mengungkap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, yang menyebut adanya pengalihan dana DAU Spesifik Grant pendidikan untuk kegiatan di luar peruntukannya.
Salah satunya yang sangat mencolok adalah belanja makan minum dan jamuan senilai Rp2,27 Miliar di Tahun 2023.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut transparansi pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik. (Agus)















































































































Discussion about this post