KOTA CIREBON, (FC).- Sebanyak 8 alat bukti baru (novum) diajukan tim kuasa hukum pemohon Saka Tatal dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7).
Di antara daftar novum tersebut, terdapat foto yang menunjukkan korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita tidak memiliki luka seperti yang didakwakan sebelumnya. Luka tersebut adalah sabetan dan tusukan senjata tajam jenis samurai.
Dalam pembacaan memori PK, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa pada foto Eky dan hasil visum-autopsi, tidak ditemukan luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.Salah satu novum yang dianggap signifikan adalah bukti nomor 4 berupa foto serpihan daging korban di baut penopang lampu penerangan jalan umum (PJU) yang diambil pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Sidang PK saat ini dipimpin oleh Hakim 1, Rizki Yunia SH, Hakim 2, Galuh Rahma Esti SH, dan Hakim 3, Yustisia Permatasari SH.
Berikut adalah daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:
1. Novum 1 : Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati pada 27 Agustus 2016. Foto dan hasil visum-autopsi menunjukkan tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai. Tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal berdasarkan putusan PN Cirebon.
2. Novum 2 : Foto Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB. Foto tersebut tidak berkaitan dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim yang menyatakan Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
3. Novum 3 : Foto Vina di RSD Gunung Jati yang menunjukkan hasil pemeriksaan visum, terdapat pendarahan pada kedua lubang hidung.
4. Novum 4 : Foto serpihan daging korban di baut penopang lampu PJU pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016. Luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan.
5. Novum 5 : Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina. Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon dengan cover body yang terlihat rusak.
6. Novum 6 : File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa dirinya tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal. Kesaksian Liga Akbar diperintahkan oleh Iptu Rudiana, padahal faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.
7. Novum 7 : File pidato Kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan investigasi ilmiah (scientific crime investigation).
8. Novum 8 : File keterangan Dedi Mulyadi yang menyatakan bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.
Menurut Krisna Murti, bukti-bukti yang dilampirkan tersebut tidak menunjukkan sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.
“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti. (Agus)
















































































































Discussion about this post