KAB. CIREBON, (FC).- Seorang gadis berusia 18 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Gadis tersebut berinisial RM warga Blok Pande, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. RM terjerat tindak pidana, lantaran meng-endorse situs judi online Mambawin.
Penangkapan terhadap RM bermula dari petugas melakukan patroli cyber di sejumlah akun media sosial (Medsos) istagram.
Saat itu, saksi melihat akun @Revamelisaputri mempromosikan judi online dalam unggahan story-nya. Akun tersebut mempunyai 6071 folowers.
Petugas kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitas, petugas langsung bergegas ke rumah tersangka RM.
Dia pun diamankan tanpa perlawanan, pada Senin 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, benar. RM juga mengakuinya, sehingga dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat press release di Mako Polresta Cirebon, Selasa (23/7) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RM mengaku mendapatkan nomor admin judi online dari seorang teman.
Katanya, admin akan membayarkan uang Rp200 ribu, asalkan mempromosikan situs judi online bernama Mambawin.
“Kontranya 7 hari dengan upah sebesar Rp200 ribu. Dia sudah menerima uang Rp200 ribu tersebut, dan mengaku baru satu kali,” terangnya.
Sementara itu, perempuan berinisial RM mengakui perbuatannya. Ia kepincut mempromosikan judi online dari seorang temannya. Ia yang sedang butuh uang untuk kehidupannya, sehingga kepincut.
“Masalah ekonomi juga, bapak kerja bangunan. Kita ditujukan teman untuk promosikan,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan, pelaku RM terjerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak hanya gadis berinisial RM. Polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online lainnya. Pelaku yang diamankan ada 6 orang.
Di antaranya berinisial SA, R, M, D, RY, dan AY. Masing-masing pelaku diamankan di Arjawinangun dan juga Ciledug.
“Tersangka pengepul. Modusnya, pelaku menerima setoran judi togel dari pemasangan dengan iming-iming akan mendapatkan hadiah besar bila menang,” jelasnya.
Kombes Pol Sumarni menyampaikan, kalau pihaknya akan terus melaksanakan patroli cyber. Tercatat hingga saat ini, sudah ada 95 link situs judi online yang diblokir oleh Polresta Cirebon.
“Perlu diketahui, kita sudah memblokir 95 link situs judi online. Kita sudah meminta kepada Kominfo untuk memblokir situs tersebut,” tandasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post