KOTA CIREBON, (FC).- Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Agus Mulyadi, tetap kekeuh terhadap pendiriannya untuk tidak ikut nyalon pada Pilkada Kota Cirebon, dengan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangannya.
Diantaranya, pria yang akrab disapa Gusmul ini berkeinginan tetap menjalankan amanah yang diberikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditugaskan sebagai Penjabat Walikota Cirebon sampai selesai.
Dibeberkannya, dalam SK Penjabat Walikota Cirebon memang diberi masa jabatan selama 1 tahun. Mulai dari 13 Desember 2023 sampai 13 Desember 2024 mendatang.
“Setiap 3 bulan saya dievaluasi oleh Kemendagri. Sudah 2 triwulan saya dievaluasi dan nanti di Bulan September tanggal 17, saya akan dievaluasi lagi,” katanya.
Gusmul juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada elemen masyarakat dan partai politik, yang berniat mengusungnya.
“Saya kira ini sebuah kehormatan ya, dan saya mengapresiasi karena sudah menyampaikan apresiasi dan komunikasi dengan saya,” tuturnya.
Namun demikian, Gusmul menyatakan memiliki amanah dan tugas untuk mengawal proses transisi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan baik. Dan hal ini merupakan konsekuensi Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk Kemendagri.
“Saya fokus menyelesaikan tugas dan beberapa agenda untuk fondasi pemerintahan berikutnya,” imbuhnya.
Karena itu, dirinya berharap keputusan tetap di pemerintahan dan menjalankan tugas Pj Walikota, merupakan sebuah bagian dari perjalanan pemerintahan selanjutnya.
Saat ini ada beberapa tugas menanti dan harus diselesaikan, misalnya, RPJPD 2025 – 2045, RPJMD Teknokratik, RKPD Perubahan 2024, RKPD 2025, KUA PPAS.
“Itu kan bagian dari agenda yang harus diselesaikan. Ada beberapa sebelum periode masa bakti DPRD dan nanti sisanya setelah anggota dewan baru dilantik,” jelasnya.
Ditanya karir ke depannya, secara diplomatis Gusmul menjawab, sebagai aparatur sipil negara (ASN) prinsipnya diberi tugas menyelenggarakan proses administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Saat ini dirinya menjadi sekretaris daerah yang merupakan jabatan karir tertinggi di daerah. Secara normatif ada periodesasi 5 tahun dan dapat diperpanjang ketika kinerjanya dianggap baik.
“Bagi saya prioritas saat ini adalah menuntaskan sebagai Penjabat Kepala Daerah, dan setelah ada Walikota Cireboin definitive, saya kembali menjadi sekda. Setelah itu, apakah tetap di Kota Cirebon atau ke pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau ke pusat (Kemendagri), hal tersebut bagian dari perjalanan karir,” bebernya.
“Mohon doanya, keputusan ini semata-mata proses penyelenggaraan pemerintahan. Kami berharap periodesasi sebagai sekda dan pj walikota, dapat memberikan manfaat,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post