MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Inisiatif ini diambil karena kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Majalengka untuk menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks di masa depan.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Agus Permana, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menurut Agus yang sekarang menjabat Setwan DPRD Majalengka, penanganan sampah harus dimulai dari rumah tangga dengan memilah sampah organik dan non-organik sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS).
Kebijakan ini dianggap sebagai kunci untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memilah sampah organik dan non-organik sebelum dibuang ke TPSS. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa penanganan sampah dilakukan secara holistik dan terintegrasi,” ujar Agus dalam acara Majalengka Berbicara Volume Keenam yang digelar di Gedung Yudha pada Selasa kemarin.
Agus juga mengajak pemerintah desa dan kecamatan untuk berperan aktif dalam menangani sampah di wilayahnya masing-masing.
Ia menegaskan bahwa prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) perlu diterapkan secara konsisten untuk mengolah sampah menjadi barang yang produktif dan bernilai ekonomis.
“Prinsip 3R harus digalakkan secara luas. Misalnya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah non-organik bisa didaur ulang menjadi berbagai produk yang memiliki nilai lebih,” tambahnya.
Dikatakannya, Pemkab Majalengka saat ini tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Kadipaten.
Pembangunan TPST ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut.
Fasilitas ini akan dilengkapi dengan berbagai peralatan modern seperti pengepres, ekskavator, dan kolam pengolahan sampah.
“TPST ini dirancang untuk memilah sampah organik dan non-organik secara efisien. Sampah organik akan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah non-organik akan di press dan didaur ulang menjadi berbagai produk seperti serat atau bijih plastik. Kami yakin, dengan penerapan prinsip 3R yang baik, kita dapat menuntaskan masalah sampah di Kabupaten Majalengka,” jelas Agus.
Selain fokus pada pengelolaan sampah, DLH Kabupaten Majalengka juga terus memantau tingkat pencemaran lingkungan di wilayahnya. Agus menyatakan bahwa tingkat pencemaran lingkungan di Kabupaten Majalengka masih berada pada kategori ringan hingga sedang. Hasil uji laboratorium tahun 2023 menunjukkan bahwa indeks kualitas air di Kabupaten Majalengka berada pada angka 60, yang menandakan tingkat pencemarannya termasuk kategori ringan.
“Keadaan ini harus dipertahankan untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk kualitas air. Kami terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi ini,” ujarnya.
Selama periode 2021 hingga Juni 2024, DLH Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan 67 surat peringatan kepada perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Selain itu, delapan surat teguran juga diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami menemukan bahwa beberapa perusahaan mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dalam dokumen perizinannya. Misalnya, perusahaan tersebut mencantumkan kolam pengelolaan limbah berukuran 40×40 meter, namun kenyataannya hanya 20 × 20 meter. Untuk kasus seperti ini, kami berikan peringatan agar ukuran kolam ditambah sesuai dengan perizinan,” papar Agus.
Lebih jauh Agus juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pencemaran lingkungan di sekitar mereka, terutama di area industri, melalui situs resmi https://silihasuhraharja..
Ia memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius oleh jajarannya.
“Kami rutin melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan besar karena dampak pencemaran lingkungan yang mereka timbulkan bisa sangat besar,”paparnya.
Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan, kami tidak akan ragu untuk memberikan peringatan dan teguran.
“Jika masih membandel, kasusnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum karena pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran berat,”paparnya.(Munadi/FC)
Discussion about this post