KAB. CIREBON, (FC).- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Namun, bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada serentak 2024, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan/negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat. Ia mengatakan, sejauh ini pada proses penjajakan pasangan yang berstatus ASN belum diatur untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hanya kepada ASN yang ikut kontestasi Pilkada yang diaturnya.
“Baru, ketika pasangan ASN yang terlibat dalam deklarasi ataupun debat harus mengajukan CLTN,” kata Sadaruddin, Rabu (3/7).
Artinya, kata dia, pasangan dari kalangan ASN boleh tidak mengajukan cuti, sebelum adanya kepastian sang pasangan mendapatkan rekomendasi ataupun deklarasi. “Yang penting jaga netralitas ASN. Jangan menggunakan fasilitas negara untuk pendekatan ke masyarakat maupun partai politik,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho mengatakan, untuk menjaga netralitas ASN, pejabat yang akan mengikuti kontestasi pilkada harus mengajukan CLTN. Pun kepada pasangannya yang berstatus ASN diharuskan juga untuk mengajukan CLTN.
“Jadi kalau istrinya berstatus ASN alangkah baiknya harus CLTN ketika suaminya ikut dalam kontestasi pilkada serentak, karena untuk menjaga netralitas ASN,” katanya, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, ada ASN yang suaminya tengah mengikuti kontestasi pilkada serentak, di antaraya dr Neneng Hasanah yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon suaminya yakni dr Deni Wiharna Surjono mencalokan diri sebagai calon bupati Kuningan. Sedangkan Suhendrik yang ikut kontestasi di Pilwakot Cirebon istrinya juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. “Untuk menghindari tidak netralitasnya ASN, pasangannya juga jadi diminta untuk ajukan CLTN,” terangnya.
Sementara, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito menyampaikan hal senada. Pihaknya tengah menyiapkan surat yang akan dikirim ke pasangan dari dr Deni Wiharna Surjono dan Suhendrik yang masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Kita pengennya minggu ini, agar bisa mengirim surat kepada pasangan. Tapi, tinggal menunggu tandatangan pak Kaban saja. Jadi saat sudah dapat rekomendasi, mereka sudah mengajukan CLTN,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya dr Neneng juga sudah berkonsultasi dengan dirinya, terkait CLTN. Lantaran, suami bernama dr Deni Wiharna Surjono maju dalam kontes Pilkada Kabupaten Kuningan. “Sejauh ini, Bu Neneng sudah datang minggu kemarin, untuk berkonsultasi soal CLTN,” kata Meilan.
Terkait ASN yang mengajukan CLTN tersebut, Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya menyebutkan, sudah ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, termasuk peraturan bersama atau SKB 5 Menteri. Dalam SKB tersebut, diatur pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, legislatif, hingga presiden, termasuk juga calon pasangannya.
“Kalau ketentuan-ketentuannya sudah lengkap. Jadi kita sesuaikan saja dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Prinsipnya, kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” kata Wahyu. (Ghofar)










































































































Discussion about this post