INDRAMAYU,( FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk perbatasan Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan menyusul adanya aturan dari pemerintah tentang larangan mudik untuk mencegah dari penyebaran wabah Covid-19
Sejumlah pemudik yang melintasi jalur Pantura kabupaten Indramayu pun diminta putar arah. Kegiatan penyekatan tersebut dilakukan jajaran Polres Indramayu dan Polsek setempat yang berada di lokasi perbatasan daerah
“Seperti yang dilihat kendaraan yang akan menuju arah Subang menuju arah Indramayu langsung diberhentikan dan langsung putar balik,” ujar Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Ahmat Troy Aprio melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda
Selain sepeda motor, polisi juga meminta kendaraan roda empat milik pemudik untuk putar balik. Tercatat ada tiga mobil pemudik yang harus putar balik.
Adapun data Roda Dua yang diputar balik, antara lain E 4021 BI Domisili Karawang, L 2696 YZ Domisili Surabaya, G 5711 RW Domisili Tegal dan Data R4 yang diputar balik B 2978 SFE Domisili Jakarta, B 2178 PKO Domisili Bekasi dan B 2854 PRO Domisili Bekasi.
“Penyekatan ini akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah perbatasan Indramayu guna mencegah penyebaran virus Corona,’’ tandas Troy.
Selain itu, ihaknya juga melakukan himbauan kepada warga agar tidak mudik dan diarahkan untuk putar arah balik. (Agus)











































































































Discussion about this post