KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota mengamankan sedikitnya 13 orang tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kasus tersebut diungkap selama kurun waktu dua bulan atau dari Mei sampai Juli 2023. Belasan tersangka tersebut diamankan di 8 lokasi berbeda baik di Kota maupun Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 49 paket narkoba jenis sabu-sabu siap jual dengan jumlah total sebanyak 73,71 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2,4 gram, dan tiga paket narkoba sintetis seberat 115,39 gram, 26 butir pil psikotropika, 3.099 butir obat ilegal, dua unit timbangan digital, dan lainnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, modus pelaku pengedar narkoba adalah dengan cara tempel di beberapa tempat tersembunyi, bahkan ada yang disembunyikan dibawah cor-coran semen.
Setelah ditempel, pelaku akan mengirimkan lokasi narkoba kepada pembeli melalui foto dan panduan peta digital.
“Dari 12 laporan yang kami terima terkait peredaran narkoba, kebanyakan modus pelaku adalah dengan sistem tempel ada juga dengan COD, bahkan untuk mengelabui petugas pelaku menyembunyikan narkoba di cor-coran semen,” katanya, Kamis (6/7).
Ia menjelaskan, sesuai dengan pelanggannya tersangka dikenakan sebanyak empat pasal diantaranya adalah narkotika jenis ganja dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp12 miliar.
Tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar, Juncto Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan pidana mati, maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 Juncto Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Dengan pengungkapan dan barang bukti narkoba yang diamankan, berarti kami berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.100 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Frans)


















































































































Discussion about this post