KOTA CIREBON, (FC).- Kuasa Hukum PT. Cirebon Transportasi (PT. Citra) akhirnya mendatangi gudang PT. Yala Ghita Tama, milik Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili di kawasan Pelabuhan Cirebon, Jumat (23/6).
Kedatangan Kuasa Hukum PT Citra untuk menegur Suhaili, karena dianggap melanggar kesepakatan soal pelarangan operasional 10 unit dump truk, selama masih ada sengketa antara kedua belah pihak.
“Tiga hari yang lalu sudah kami beritahu kalau sampai tiga kali 24 jam tidak diindahkan, kami akan datang ke sini (gudang) Suhaili,” ujar salah seorang kuasa hukum PT. Citra, Reno.
Namun, kedatangan kuasa hukum PT Citra hanya diterima perwakilan Suhaili, yakni Agus Supriyadi.
Reno mengaku kecewa, lantaran Suhaili tidak berada di tempat untuk menegaskan komitmen kesepakatan yang dibuat pada 1 Februari 2023. Padahal, kesepakatan antara keduanya disaksikan penyidik Polsek Lemahwungkuk.
“Kepada perwakilannya untuk bisa disampaikan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa bertemu dengan saudara Suhaili atau kuasa hukumnya untuk bisa menyampaikan apa-apa terkait kesepakatan yang telah ditandatangani bersama di awal, yaitu dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, Suhaili agar bisa berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan kesepakatan tersebut. Mengingat surat kesepakatan belum dicabut dan belum ada pemberitahuan kepada pihaknya soal surat kesepakatan telah selesai atau gugur.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Suhaili, Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang jadi permintaan kuasa hukum PT. Citra.
“Akan saya sampaikan dulu terkait dengan permintaan status quo,” singkatnya.
Sementara itu, Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya belum ada keputusan dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena masih menunggu gelar perkara dan petunjuk dari Polda Jawa Barat.
“Sesuai petunjuk arahan dari Polda untuk menghadirkan ahli pidana dan kami sudah melakukan itu dan menyatakan bahwa perkara yang kita tangani identik dengan perkara perdata. Karena adanya satu jual beli dengan cara kredit betul-betul kendaraan sendiri,” terangnya.
Wawan menjelaskan, pihaknya sempat mengamankan dengan cara menyimpan kendaraan atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun karena perkaranya masih bergulir di penyelidikan, belum bisa dilakukan upaya paksa.
“Kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk mengamankan kendaraan tersebut supaya tidak dioperasionalkan ya, kenapa demikian karena para pihak masih punya hak untuk memiliki hak untuk menguasai BPKB dikuasai sama Pak Hanafi. Sedangkan untuk kendaraan sendiri dikuasai sama pak Suhaili,” jelasnya.
Ditambahkan Wawan, pihaknya berencana mengundang kedua belah pihak untuk bagaimana caranya kendaraan tersebut bisa status quo.
“Kendaraan truk tersebut sekarang posisi ada di garasi milik Pak Suhaili yang jumlahnya 10 ini masih tetap sama,” pungkasnya.
Pada Sabtu (24/6), Reno juga masih mempertanyakan surat kesepakan bersama status quo untuk tidak mengoperasikan 10 unit truk, yang tidak ditanda tangani oleh Ketua APBMI Cirebon, Suhaili.
“Namanya surat kesepakatan bersama, harus di tanda tangani oleh kedua belah pihak, yakni PT. Citra dan Suhaili. Kalau yang tanda tangan hanya PT. Citra maka itu bukan surat kesepakatan. Dan saat ini Suhaili tidak mengakui ada nya surat kesepakatan bersama yang dibuat atas inisiatif Polsek Lemahwungkuk,” ucapnya.
“Kami merasa dibohongi, tapi tidak tahu siapa yang bohong. Apakah pihak Suhaili atau pihak Polsek Lemahwungkuk. Karena, ada info kalau Polsek hanya melalui via telpon ke Suhaili meminta pesetujuan. Tapi ke PT. Citra minta tanda tanggan. Seharusnya, dua-duanya tanda tanggan, itu yang namanya surat kesepakatan,” lanjut Reno.
Selain itu, PT. Citra juga mempertanyakan keberadaan surat kesepakatan yang aslinya ke pihak Polsek Lemahwungkuk. Namun, dari semenjak di buat oleh Polsek sampai saat ini salinannya belum diberikan ke pihak PT. Citra.
“Kami meminta ke Kapolsek mana surat kesepakatan. Kami ingin lihat ada gak tanda tanggan Suhaili. Ini kenapa di persulit oleh pihak kepolisian. Seperti ada sesuatu yang di tutup-tutupi, kami sudah minta sejak bulan Febuari 2023,” tuturnya.
Reno pun berharap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memperhatikan kasus yang sedang ditangani oleh Polesk Lemahwungkuk. Karena, memang menyangkut kinerja kepolisian.
“Kami minta atensi Kapolres Cirebon Kota, semoga kasus ini mendapat perhatian beliau. Agar segera selesai dan tidak berlarut-larut,” paparnya.
Sementara, Suhaili membantah dirinya telah menyepakati perjanjian bersama terkait status quo 10 unit kendaraan truk yang diklaim oleh PT. Citra
Pernyataan Suhaili ini, menanggapi adanya tuntutan dari PT. Citra yang sebelumnya telah meminta 10 truk tersebut untuk tidak digunakan selama masih dalam sengketa.
“Jadi saya kira untuk menanggapi klaim dari pihak melalui PT. Citra pagi hari ini, melalui pengacaranya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada kesepakatan di gembok saat itu,” ujarnya.
Suhaili pun dengan tegas menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat kesepakatan bersama antara pihaknya dengan PT. Citra pada 1 Februari 2023. Surat tersebut, kata dia, dibuat sebelum perkara sengketa jual beli 10 truk dengan PT. Citra dilakukan penghentian atau SP3 oleh Polsek Lemahwungkuk. (Agus)
















































































































Discussion about this post