KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan ungkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak asuh salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Kuningan. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pengurus dari Yayasan LKSA tersebut.
Dari pengakuan pelaku, kedua pelaku melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban yang sama sebanyak tiga kali.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan, korban masih berumur 15 tahun.
“Korban masih dibawah umur, kurang lebih berumur 15 tahun yang dilakukan oleh tersangka sebanyak dua orang oleh saudara MP (61) dan AS (55),” ungkapnya.
MP pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban, kata Willy, dilakukan disalah satu kamar yayasan LKSA tersebut.
“Modus yang dilakukan terhadap korban, yang pertama tersangka (MP) melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, pelaku melakukan persetubuhan disalah satu kamar Yayasan LKSA,” katanya.
Sebelum melakukan persetubuhan, MP sempat memberikan obat penenang dan mengiming-imingi uang kepada korban.
“Korban sempat diberikan obat penenang dan diiming-imingi uang,” jelas Willy
Sementara itu, lanjut Willy, pelaku AS melakukan tindak pencabulan di rumah pribadi AS.














































































































Discussion about this post