“Modus yang dilakukan oleh tersangka kedua (AS) melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat juga di rumah pribadi tersangka,” jelas Willy.
Dari pengakuan pelaku, Willy menuturkan, korban mendapatkan perlakuan bejat dari para pelaku sebanyak tiga kali.
“Kedua tersangka ini melakukan perbuatan tercela terhadap korban sebanyak tiga kali, dengan korban yang sama,” kata Willy
Lebih mengejutkan lagi, disebutkan Willy, bahwa saat ini kondisi korban sedang mengandung atau hamil berusia enam bulan kandungan.
“Informasi saat ini korban dalam keadaan mengandung kurang lebih enam bulan,” ujar Willy
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara kami masih melakukan proses penyelidikan, namun berdasarkan laporan yang masuk baru satu korban,” kata Willy
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Willy.
Sementara itu, Petugas Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Wildan Humaedi menyebutkan bahwa lembaga LKSA tersebut belum terdata atau terakreditasi di Kemensos RI, namun hanya terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan dan tidak diperpanjang sejak tahun 2022 kemarin.
“Sesuai perintah pimpinan, kita akan merekomendasikan untuk mencabut izin dari lembaga tersebut,” ujar Wildan.
Korban sendiri, disebutkan Wildan, merupakan kaum Dhuafa, dan hasil assessment saat ini dalam kondisi baik, dan hasil pemeriksaan dokterpun, korban mengalami disabilitas intelektual ringan.
“Dan kami akan melakukan pendampingan hingga korban ini melahirkan anaknya,” ujar Wildan. (Ali)














































































































Discussion about this post