KUNINGAN, (FC).- Ikatan Cendikawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kuningan menggelar agenda Ngopi (Ngobrolkeun Pikiran) secara virtual.
Tema yang diangkat adalah gagal bayar atau tunda bayar tersebut diinisiasi oleh Divisi Sosial Politik, Kebudayaan dan Kebijakan Publik Bersama Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum. Sabtu (11/2) malam.
Agenda tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sekda Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, kemudian dari akademisi Suawari Akhamdhian, lalu Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman, sebagai Penanggap dari DPRD Kuningan H. Yudi Budiana, lalu Deki Zaenal A, dan Akademisi Eman Sulaeman.
Ketua ICMI Orda Kuningan Nanan Abdul Manan menyampaikan kegaduhan masalah gagal bayar menjadi bola liar yang menjadi multi effect terhadap segala urusan masyarakat Kuningan.
Terlebih munculnya pansus oleh legislatif seakan-akan bahwa ‘gagal bayar’ merupakan kegagalan tunggal yang dilakukan oleh eksekutif.
Padahal roda pemerintahan tentu tidak terlepas dari harmonisasi kerja antara legislatif dan eksekutif. Kita tidak elok terjebak dalam muatan politik sesaat dan subjektif yang bermuara pada masalah daerah yang makin akut, ungkap Nanan.
Untuk itu, lanjut Nanan, ICMI terus berupaya dalam konteks penguatan narasi ilmiah untuk membantu menyelesaikan persoalan daerah.
Mempertemukan konsep dan narasi dari berbagai perspektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi Pentahelix.
“Semoga dari diskusi bernas antara eksekutif, legislatif, akademisi, media, masyarakat, aktifis dan refresentasi masyarakat lainnya dalam agenda diskusi ini, menemukan banyak alternatif solusi “gagal bayar” itu, jelas Nanan.
Sementara itu, Sekda Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menyampaikan bahwa situasi tesebut banyak factor penyebab sehingga terjadinya tunda bayar, diantaranya ada perubahan peraturan dari pusat yang membuat APBD tersendat sendat, kemudian PAD yang tidak tercapai.
Tahun lalu kita juga tunda bayar, dan tahun ini ada tambahan hambatan yaitu dari Pendapat Pusat yang terganggu seperti DAK (CPNS/P3K) dan DAU yang turun. Insyallah sesuai komitmen dari Pemerintah Daerah April semua selesai, ungkap Dian.
Sementara itu, dari Akademisi, Suawri Akhamdhian juga menyebutkan di daerah lain juga mengalami hal serupa, seperti kota batam, Kabupaten Legong. Kemudian untuk analisasi penyebabnya dia menekankan bahwa UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 pada pasal 20 yaitu APBD disetujui DPRD. Jadi benar ini komprehensif.
Dari sudut pandang hukum, lanjut Suawri, pada pasal 33 Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan selambat lambatnya 6 bulan setelah diperiksa BPK, dan pada pasal 35 apabila kepala daerah melakukan penyimpangan pidana maka berlaku sesuai ketentuan.
“Kita sih merekomendasi untuk perkuat perencana anggaran, Pengawasan, Efisiensi Pengeluaran, Tinjau Ulang Barjas based on priority, karena isu ini cukup menganggu kondusifitas social politik, dan jangan sampai Pansus yang akan dilakukan nanti justru mempermalukan DPRD, ungkapnya.
Sementara itu, Penanggap H. Yudi Budiana yang juga anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Golkar mengaku bahwa 2022 tidak bisa membayar jadi artinya tetap Gagal Bayar bukan tunda bayar. Kemudian masalah DPRD turut membahas, memang benar, tapi secara teknokrat terkadang tidak utuh menyampaikan.
“Apa yang disampaikan dengan apa yang terealisasi tidak sesuai. Dewan membahas APBD dalam keterbatasan, dan baru tahun ini gagal bayar yang begitu besar, untuk itu kami DPRD melakukan Pengawasan kebijakan. Namun tidak ada pembahasan komprehensif terkait hal ini (gagal bayar) sehingga menyarankan pansus untuk mencari solusi, jelas Yudi.
Penanggap lainnya, Deki ZA menyebutkan bahwa Kabupaten Kuningan tidak boleh mengikuti kabupaten lain yang gagal bayar. Karena gagal bayar berpengaruh kepada regulasi keuangan yang ada di kuningan dan berimplikasi kepada masyarakat umum.
“Gagal bayar bukan hanya mengganggu sosial politik tapi juga perekonomian masyarakat. Dan kita ketahui bahwa Postur APBD jauh dari kata ideal. Belum bisa menjangkau 1.2jt penduduk di 32 kecamatan, maka dari itu kami mendorong pansus untuk mencari akar permasalahan, ungkap Deki.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman menjelaskan bahwa dalam Permendagri 64 tunda bayar menjadi utang pemerintah.
Secara perinci, Opik menjelaskan bahwa target pendapatan diantaranya dari PAD, Pendapatan Transfer (pusat & provinsi), Pendapatan daerah lainnya yang sah. Untuk PAD Tahun 2022 tercapai 62%, kemudian Pendapatan Transfer : 96 % (2.4 Triliun hanya 2.3 Triliun) sisa target 83 M. dan tunda bayar kita tahun 2022 adalah 94,1 Miliar.
“Khusus TPP tidak gagal bayar karena 2022 tidak dianggarkan. Feb 2023 akan dibayarkan TPP dan sertifikasi, kata Opik.
Sementara, dari Permendagri 84 tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan APBD 2023. Terjadi karena pembayaran menjadi utang harus melalui mekanisme sehingga sampai saat ini pemda belum melakukan pembayaran.
“langkah mekanisme yang ditempuh, diantaranya 2022 melakukan inventarisasi atas belanja yang belum terealisasi, kemudian mengcover 94.5 Miliar ajuan dari 19 SKPD. Melakukan review kepada inspektorat untuk mengakui belanja yang gagal menjadi utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan oleh SK bupati no 900/apts.174bpkad. dan BPKAD mengubah perencanaan keuangan dg azaz prioritas kemudian Menetapkan penggeseran anggaran melalui ketetapan bupati. Perbub no 3 tahun 2003 dan kini melakukan proses penatausahaan, jelas Opik. (Ali)


















































































































Discussion about this post