MAJALENGKA, (FC).- Seorang pria di Kabupaten Majalengka, berinisial UU, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri yang tengah berada sawah hingga tewas pada Kamis (16/11) kemarin. Kepolisian akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian tersebut.
Pengungkapan atas kasus penganiyaan terhadap korban tersebut diduga pelaku alami depresi, hingga tega menganiaya orang tuanya yang sedang mencangkul di sawah miliknya.
“Berdasarkan olah TKP kami akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku yakni, garpu, senapan angin dan cangkul,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat jumpa pers, Kamis (17/11).
Pelaku berinisial UU (45) penduduk Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, sedangkan korban berinisial OS (75) warga Candrajaya, Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Satreskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir mengatakan, pelaku pertama menanyakan kepada korban mengenai uang sewa yang dihasilkan dari sawah garapannya itu. Setelah menanyakan uang hasil sewa garapannya tersebut, tetapi korban tidak bisa menjelaskannya akhirnya pelaku pun tersulut emosi.
Diungkapkan dia, karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, maka terjadilah cekcok adu mulut antar keduanya itu, kemudian pelaku tak berpikir panjang langsung memukulkan garpu ke tubuh korban hingga terjadilah perkelahian disitu.
Masih menurut Kapolres Edwin, tak hanya itu pelaku pun menembakkan satu kali ke kening korban dengan menggunakan senapan angin yang dibawanya.
“Kemudian pelaku juga memukul dengan mengunakan cangkul ke bahu dan kepala korban,” jelasnya.
Pada saat itu, kata dia, warga datang ke lokasi, dengan maksud untuk melerai dan segera mengevakuasi korban bersama anggota polisi dari Polsek Sukahaji dan Polsek Majalengka.
“Dan hasil dari beberapa penyidikan yang kita lakukan, kita menemukan tanda-tanda bahwa pelaku sedang mengalami depresi. Namun itu semua, akan kita lakukan pedalaman dengan dokter dan para ahli yang menyatakan bersangkutan memang dalam keadaan gangguan jiwa,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Munadi)










































































































Discussion about this post