MAJALENGKA, (FC).- Aksi begal kian sadis saja, korbannya menimpa seorang driver mobil online dan menerima kekejaman pelaku. Bagian tubuh korban diikaat, dicekik dan disayat mengunakan pisau cutter sampai korban tidak sadarkan diri dan dibuang oleh pelaku di kawasan hutan pinus perbatasan Majalengka – Ciamis.
Satreskrim Polres Majalengka membekuk tiga orang pelaku pembegalan sadis dengan sasaran driver mobil online. Ketiga pelaku itu, masing – masing berinisial M (60), YP (30) dan D (34) yang kesemuanya warga Kabupaten Indramayu, para pelaku melancarkan aksinya terhadap korban AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Utara Majalengka tepatnya Jalan Raya Baribis – Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (16/7) pukul 22.00 WIB kemarin.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry. H Samosir mengatakan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku tersebut memiliki tugas dan peran masing-masing. Pelaku M bertugas memesan orderan tumpangan jasa rental mobil online kepada korban.
“ Dalam perjalanan pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata menggunakan lakban,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Makopolres setempat, Kamis (21/7).
Sementaara pelaku Y, sambung Kapolres, mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya D menyayatkan pisau cutter ke pergelangan kaki korban.
“Hasil pengembangan sesuai petunjuk lapangan dari korban selanjutnya Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua pelaku Y dan D di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur, serta M ditangkap di Daerah Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Munadi)












































































































Discussion about this post