KAB. CIREBON.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pendapat Bupati terhadap Raperda serta pendapat Inisiatif DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (11/3).
Diantaranya, empat Raperda yang diusulkan pihak eksekutif adalah pertama Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda tentang Peraturan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Namun di rapat paripurna kali ini ada yang berbeda diantaranya adalah kehadiran para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon meningkat, meskipun masih ada sebagian besar yang diwakilkan, tetapi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat tersebut cukup meningkat.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD Rudiana mengatakan, munculnya ide absensi tersebut atas instruksi dan inisiatif dari Fraksi Partai Golkar. Pasalnya, kehadiran ASN dalam rapat-rapat paripurna sebelumnya hanya terlihat dalam buku absen saja. Sedangkan orangnya tidak ada didalam forum.
“Sengaja kita sebutkan. Jangan kayak kemarin ada yang absen terus pergi lagi, ada yang mewakilkan tapi yang mewakili juga enggak jelas kehadirannya, hanya absen saja,” jelas Rudiana.
Menurut politisi asal PDI Perjuangan tersebut, absen penyebutan nama diakhir rapat itu juga sekaligus sebagai evaluasi tingkat kehadiran pada SKPD dalam rapat-rapat paripurna yang digelar DPRD.
“Ini sudah atas persetujuan dari Bupati Cirebon. Selain itu juga bisa sebagai kontrol bagi Bupati untuk menilai kehadiran aparatur pemerintah,” kata Rudiana.
Dengan adanya absen tersebut pastinya para PNS akan merasa tidak enak karena ketidakhadirannya bakal diketahui oleh Bupati. Bahkan sistem absensi ini juga akan di evaluasi dan juga untuk bisa diterapkan di internal DPRD.
“Kita sudah disampaikan kehadiran lewat grup (WhatsApp,-red), tapi memang masih ada saja anggota dewan yang tidak bisa hadir,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengungkapkan, sistem absen yang diterapkan DPRD untuk pertama kalinya itu memang baik. Kalau sistem tersebut dinilai baik karena bisa meningkatkan kehadiran dan kedisiplinan para ASN dilingkungan Pemkab Cirebon. Namun demikian, kata, Imron, absen tersebut juga harus berlaku bagi semua anggota DPRD dalam setiap rapat paripurna.
“Anggota dewannya juga harus disiplin ya, biar saya enak nanti ngomong ke dinas-dinas untuk menghadiri paripurna,” kata Imron.
Pasalnya, kata Imron, sejauh ini dirinya menilai anggota DPRD juga masih tidak disiplin. Setiap rapat paripurna yang digelar, selalu molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Hal itu, berpengaruh pada tingkat kehadiran ASN, akhirnya mereka menjadi malas untuk hadir. “Ya kalau telatnya setengah jam sih tidak apa-apa, masih dalam batas toleransi,” kata Imron. (Ghofar)















































































































Discussion about this post