KAB. CIREBON, (FC).- Wilayah Timur Kabupaten Cirebon yang kini dibanjiri investor. Dengan banyaknya perusahaan baru didirikan bila ada tanah kas desa disarankan cukup disewakan agar tidak ada masalah dikemudian.
Hal itu disampaikan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon saat melakukan sosialisasi pencegahan dan fasilitasi penyelesaian komplain pertanahan kepada para kuwu di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Senin (30/5).
Kabid Pertanahan pada DPKPP Kabupaten Cirebon, Agung Gumilang mengungkapkan, pembangunan di wilayah timur Kabupaten Cirebon khususnya begitu progresif, dari semula di RTRW lahan industri disediakan 2000 hektare kini ditambah 8000 hektare, maka sejak dini harus dipersiapkan dari mulai kebutuhan sosial ekonomi, juga persoalan kebutuhan tanah bertambah.
Maka potensi untuk penyelesaian tanah meningkat, makanya pihak DPKPP mengundang para kuwu dari tiga kecamatan di wilayah timur Kabupaten Citebon untuk disiapkan menghadapi hal itu dengan melaksanakan sosialisasi, tujuannya selain menambah pengetahuan kepada mereka, menganalisa konflik soal tanah dan menjelaskan peran Pemda dalam soal konflik pertanahan.
“Selain kita memberikan pengetahuan kepada mereka, kita juga menjaring beberapa persoalan yang timbul di bawah dan bagaimana cara menyelesaikannya,” terangnya.
Lanjut menurut Agung, konflik soal pertanahan yang biasa timbul, langkah paling penting adalah harus bisa jelaskan dokumen kepemilikan tanah.
Menurutnya, penyelesaian pertanahan paling utama soal adminiatrasi pendaftaran hak, penegasan batas bidang tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan soal ganti rugi tanah masyarakat yang paling banyak.
Sementara terkait tanah kas desa yang terserap untuk kebutuhan industri, dirinya menjelaskan bahwa tanah kas desa diperuntukkan seluas-luasnya untuk kemakmuran masyarakat desa, kecuali yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan.
Seperti untuk kegiatan yang mencemari lingkungan, kegiatan sosial ekonomi yang menyalahi prosedur, untuk pembangunan di wilayah konservasi, menurutnya aset desa tidak boleh berkurang tapi boleh diberdayakan asal ada ikatan Perdes yang jelas, penggunaan untuk apa dan siapa penyewanya.
“Kenapa harus tukar guling, harus komitmen dahulu karena kekayaan desa tidak boleh berkurang, aset desa boleh digunakan tetapi tidak untuk dijual belikan, disarankan disewakan saja dan telah disepakati semua elemen desa,” terangnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post