KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon belum menyetujui secara administrasi bagi trayek BRT Kota Cirebon yang melintas di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Edy Suzendy. Dikatakannya, sampai dengan saat ini setelah BRT Kota Cirebon resmi beroperasi sejak 12 April 2021 yang lalu belum terdapat MoU antar kedua daerah.
“Awal-awal memang ada obrolan dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon baru menyampaikan secara lisan kepada kami untuk melintas di jalan Brigjen Darsono – jalan raya Panembahan dan jalan Pilang,” kata Eddy, kemarin.
Lebih lanjut kata dia, Dinas Perhubungan Kota Cirebon saat itu mengaku hanya akan melakukan uji coba rute.
Namun ia menyayangkan sudah setahun lebih BRT beroperasi belum ada lagi tindak lanjut dari pemerintah Kota Cirebon untuk pembahasan mengenai MoU.
“Kenapa harus ada MoU ? Karena harus ada skema bagi pendapatan daerah masing-masing untuk pembangunan,” terangnya.
Secara utuh pihaknya belum menyetujui, karena harus terlebih dahulu menggelar rapat dengan berbagai pihak, termasuk dengan Organda dan pengurus jalur untuk mengetahui dampak adanya BRT.
Oleh sebab itu, ini harus dituangkan MoU karena BRT Kota Cirebon menggunakan jalur di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Sekarang kita bisa lihat pendapatan angkutan kota (Angkot) berkurang, jadi harus bijak dalam mengambil keputusan dan kami akan mengkaji ulang dengan Bupati,” paparnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post