KOTA CIREBON, (FC).- Sertifikasi pada sektor pariwisata telah diatur lewat UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata.
Sesuai UU di atas, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
Sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan, yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional, atau standar khusus.
Atas hal tersebut, Pemkot Cirebon mendorong para pekerja pariwisata bersertifikasi. Hal ini akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan wisatawan saat mengunjungi destinasi wisata di Kota Cirebon.
“Kami berharap pekerja pariwisata lulus sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati usai membuka pelatihan sertifikasi tenaga profesional pada hotel dan restoran di Poltek Pariwisata Prima Internasional, Jalan Perjuangan, Kamis (19/5).
Eti mengungkapkan, pelayanan terbaik mempengaruhi kunjungan wisatawan di Kota Cirebon. Semakin baik pelayanan, kunjungan wisatawan di Kota Cirebon pun akan meningkat.
“Semoga dengan adanya sertifikasi ini berimplikasi pada kunjungan wisatawan yang meningkat,” tuturnya.
Ke depan, kata Eti, seluruh pekerja di sektor pariwisata harus bersertifikasi. Agar citra Kota Cirebon di mata wisatawan semakin baik. “Yang bersentuhan langsung dengan pariwisata wajib bersertifikasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, S.Sos., mengungkapkan, pelayanan terbaik menjadi kewajiban bagi para pekerja hotel dan restoran.
“Kontribusi terbesar di sektor jasa, maka pekerjanya wajib upgrade kemampuannya,” kata Agus.
Pihaknya sudah meminta BNSP untuk mengadakan sertifikasi untuk tour guide. Sehingga nanti pekerja di sektor pariwisata di Kota Cirebon memiliki standar kompetensi.
Dikatakannya, sertifikasi profesi merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang terutama di pariwisata yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Wujudnya dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan sebuah LSP sesuai izin BNSP.
Dengan demikian sertifikasi kompetensi profesi memastikan tenaga kerja yang memegang sertifikat tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami sudah usulkan semua pekerja sektor pariwisata memiliki sertifikasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pelatihan sertifikasi tenaga profesional pada hotel dan restoran diikuti 120 peserta dari 19 hotel dan restoran di Kota Cirebon. Pelatihan akan berlangsung selama 3 hari dengan materi terkait skill, knowledge dan attitude. (Agus)















































































































Discussion about this post