MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menghentikan kasus pencurian dan penganiayaan sebagai bentuk penyelesaian dua berkas perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice itu setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Keadilan Restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua.
“Sehingga kita pada hari ini di Kantor Kejaksaaan Majalengka telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Surat itu menyelesaikan perkara pencurian atas nama Agung Waluya dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan penganiayaan atas nama Romy Pasundan dengan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Eman kepada wartawan, Selasa (12/4).
Lebih jauh Eman menjelaskan, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis.
Menurutnya, jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2022.
“Penghentian ini karena tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan,” ucapnya.
Eman menambahkan, perdamaian itu dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak secara langsung.
“Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian dua berkas perkara dari Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maka Restorative Justice kami lakukan. Dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” jelas dia. (Munadi)










































































































Discussion about this post