MAJALENGKA, (FC).– PT Pertamina (Persero) menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Mulanya larangan ini diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).
Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus Fedy Alberto berisikan larangan SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jeriken, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting membenarkan informasi larangan tersebut. Ia bilang, kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jeriken akan diberlakukan di seluruh SPBU di Indonesia, tak hanya regional Jatimbalinus.
“Intinya memang akan kami infokan semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken), mengingat ini adalah BBM bersubsidi,” ujar dia.
Ia mengatakan, larangan tersebut saat ini sedang dalam proses sosialisasi ke para pemilik SPBU Pertamina. Sehingga ke depannya kebijakan ini akan berlaku di seluruh SPBU di Indonesia. “Kami sedang dalam proses menginformasikan ke semua SPBU,” kata Irto.
Adapun secara rinci, surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka ditegaskannya bahwa SPBU/Lembaga Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Aspek health, safety, security, and environment (HSSE) juga harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU atau lembaga penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar. Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasanudin, warga Kecamatan Jatiwangi Majalengka yang membuka usaha kios POM Mini mengatakaan, dirinya kini makin sulit belanja Pertalite dan mungkin saja dengan demikian usahanya akan bangkrut.
Menyusul adanya larangan khusus dari setiap SPBU, bahwa mereka dilarang menjualbelikan BBM kepada konsumen dengan menggunakan jeriken.
Terlebih, nyaris sebagian pengecer dan pemilik POM Mini, yang biasa membeli dengan dua jeriken besar, terpaksa harus kembali gigit jari setelah sampai di SPBU. Padahal uang cash untuk membayar sudah disiapkan.
“Saya tidak tahu ada aturan larangan membeli BBM Pertalite pakai jerigen. Jadi gimana nasib usaha saya? Sementara peminat Pertamax di POM Mini masih kurang,” ujar Hasanudin, Minggu (10/4).
Sementara, setiap SPBU telah terpasang pelarangan membeli menggunakan jerigen disetiap sudut atau dinding SPBU. Dalam surat larangan tersebut, ancaman sanksi bagi yang terbukti melakukannya cukup berat.
Sementara itu, penjual bensin eceran di wilayah Kecamatan Maja, Arjo mengatakan, dengan adanya larangan untuk membeli BBM jenis pertalite menggunakan jeriken, tentu saja hal itu akan mengurangi penghasilannya.
“Jadi saya harus gimana jualannya? Saya kan biasa membeli pakai jeriken. Ini malah dilarang,” ucapnya.
Arjo menambahkan, setelah harga Pertamax naik, BBM jenis Pertalite yang dijual di kiosnya mendapatkan lonjakan pembeli. Mengingat Pertalite di sejumlah daerah cukup sulit didapat.
“Namun, itu hanya terjadi seminggu saja. Setelah itu saya kesulitan beli Pertalite. Sekarang bertambah kesulitan lagi, saya tak bisa beli pertalite dengan jeriken. Saya belum berani beli Pertamax, soalnya harganya mahal,” ucapnya pasrah.
Sementara Asep, seorang petugas di SPBU yang ada di wilayah Jatiwangi mengatakan, pihaknya tidak berani melayani pembelian BBM oleh konsumen melalui jeriken. Hal ini menyusul adanya surat edaran tentang larangan pelayanan pembelian lewat gerigen. Karena dikatakannya, andai hal ini dilanggar maka sanksi nya cukup berat sampai dengan pencabutan ijin usaha.
“Ya kami mulai sekarang menolak tegas melayani konsumen melalui pembelian lewat jerigen,” pungkas Asep. (Munadi)












































































































Discussion about this post