KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akhirnya melantik sebanyak 1.042 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), dimana mereka semua berawal dari honorer maupun kategori dua dahulunya.
1.042 P3K tersebut tersebar di dua instanasi yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 1.002 orang dan Dinas Kesehatan sebanyak 40 orang.
pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, di salah satu Hotel di Kuningan, Rabu (6/4).
Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Kepala BKPSDM Dian Fenti Asmara,Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan Ucu Suryana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, Uca Somantri, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr. Susi Lusiyanti.
“Saya Atas Nama Pribadi Maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan Mengucapkan Selamat Kepada Saudara Sekalian Sebanyak 1.042 orang Yang Baru Saja Menerima Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK,” kata Acep saat memberikan sambutan.
Menurut Acep, 1.042 orang ini adalah orang-orang terpilih karena dari 3.340 Pendaftar Seleksi PPPK yang lulus sampai seleksi tahap akhir.
Raihan tersebut, harus bersyukur kepada Allah SWT, karena masih banyak masyarakat yang bercita-cita berada pada posisi saudara saat ini.
“Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena PPPK juga termasuk ASN,” ujar Acep.
Dijelaskan Acep, tahun 2018 pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Peraturan ini memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non PNS yang sudah bekerja di pemerintah daerah.
Sehingga Pada Tahun 2021, masih Acep, Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan sistem seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Acep juga berpesan, sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN.
“Untuk itu mari kita ikut membangun dan menjaga citra positif ASN dengan bekerja sebaik-baiknya. saudara harus mampu menunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional,” kata Acep.
Menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.
Oleh karena itu, tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.
“Sebagai PPPK saudara-saudara juga terikat dengan perjanjian kerja yang didalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK. apabila saudara-saudara melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan saudara terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat,” ungkap Acep.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kuningan, Hartanto menyampaikan adapun Jumlah Formasinya Untuk PPPK Kesehatan Sebanyak 71 Formasi Dan PPPK Guru Sebanyak 2.387 Formasi.
Pelamar PPPK Kesehatan Sebanyak 168 Orang Dan Lulus Seleksi Sebanyak 40 Orang. Kemudian Pelamar PPPK Guru Sebanyak 3.172 Orang Dan Lulus Seleksi Tahap I Sebanyak 1.006 Orang.
“Namun Terdapat 4 Orang Yang Tidak Dapat Ditetapkan Nomor Induk PPPK Nya Karena 2 Orang Meninggal Dunia Dan 2 Orang Kualifikasi Pendidikannya D-II Sehingga Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diangkat Menjadi PPPK Guru,” ujar Hartanto.
Untuk P3K sendiri, saat ini masing – masing bisa mendapat penghasilan sekitar 4 Juta rupiah, dengan rincian Gaji Pokok sebesar 2,9 Juta, dan beberapa tunjangan lainnya sekitar 1 juta.
“Dan usia tertua yang diangkat saat ini yaitu 56 tahun, dahulunya hornorer guru,” ungkap Hartanto. (Ali)












































































































Discussion about this post