KOTA CIREBON, (FC).- Sidang Paripurna pada 9 Februari kemarin, dalam rangka melaporkan usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon dan mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD sudah diketok oleh DPRD Kota Cirebon.
Fitrah Malik selaku Sekretaris Fraksi Gerindra kepada FC, Jumat (11/2) menyampaikan, paripurna yang sudah disahkan oleh DPRD tidak menyalahi Peraturan perundangan.
“Kami meyakini paripuna sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” jelas Fitrah.
Politisi muda Gerindra ini menuturkan, langkah Fraksi Gerindra selanjutnya yang mensyaratkan inkrah di Pemprov Jabar.
Disampaikannya juga, fraksinya tidak dapat mengintervensi hal itu, karena menjadi kewenangan dan keputusan Pemprov Jabar. Akan tetapi pihaknya akan mengawal putusan kasasi agar bisa segera diterima.
Terkait gugatan terhadap paripurna yang akan dilayangkan pihak Affiati, pihaknya mengormati haknya untuk melakukan gugatan sebagai warga negara.
Karena, lanjut Fitrah, pengadilan tidak dapat menolak. Sekalipun hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Ius Curia Novit). Akan tetapi Fitrah juga meyakini, belum tentu juga gugatannya itu dapat diterima.
Seperti halnya gugatan Affiati sebelumnya yang salah alamat yang seharusnya Ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Tapi malah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga putusan pengadilan memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
“Gugatan penggugat tidak diterima, ini artinya gugatannya belum masuk pada pokok perkara. Sehingga belum dapat diajukan ke pengadilan, kami memaknai sama saja tidak ada gugatan atau belum ada gugatan,” cetusnya. (Agus)












































































































Discussion about this post