KAB. CIREBON, (FC).- Muspika Mundu Kabupaten Cirebon selaku Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, melakukan monitoring pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah 100 persen yang ada di wilayah Kecamatan Mundu, Senin, (10 /1).
Satgas Covid-19 Kecamatan Mundu, H Anwar Sadat, kepada FC mengungkapkan, Pemeritah Daerah kabupaten Cirebon melalui Satgas Covid-19 Kecamatan Mundu dan Muspika, serta UPT Puskesmas dan Kuwu se Kecamatan Mundu memonitoring kegiatan pelaksanaan PTM yang berlangsung dengan ketentuan hanya 6 jam. “Pelaksanaan PTM di sekolah salah satunya menekankan pula ketiadaan aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, salah satunya penutupan kantin dan pedagang di sekitar area sekolah,” paparnya.
Lebih dari itu, Anwar Sadat menyatakan, penyelenggaran PTM di wilayah kecamatan Mundu 100 persen berlaku bagi seluruh tingkat pendidikan, namun harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) serta mematuhi aturan pemerintah dalam mengantisipasi kegiatan lain di sekolah. “PTM ini, 100 persen di seluruh tingkat pendidikan, meliputi PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/ MA, dengan 6 jam pelajaran dari masing – masing tingkatan pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Anwar Sadat juga mengungkapkan, bahwa tidak hanya penyelenggaraannya, PTM di wilayah Kecamatan Mundu juga akan diawasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah X, Kementerian Agama, maupun Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon.
Selain mengawasi, otoritas pendidikan setempat pula akan mengevaluasi pelaksanaan PTM Kabupaten Cirebon. “Di tingkat rayon, camat akan menjadi koordinator untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM Kabupaten Cirebon di tingkat satuan pendidikan,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk itu, teknis pelaksanaan PTM di Kecamatan Mundu, mendatangi langsung ke sekolah yaitu di SMKN Mundu, SMPN Luwung, SDN Banjarwangunan, dan PAUD, TK Salsabila di desa Pamengkang. Dan pihaknya mensurvey langsung apakah sekolah melaksanakan ketentuan 6 jam pelajaran, juga apakah banyak kantin maupun pedagang di sekitar sekolah.
Jadi kami tekankan, tidak dibolehkannya pedagang atau kantin beroperasi, untuk menghindari potensi kerumunan. “Setiap anak sekolah harus berada di kelas dan baru keluar kelas saat pulang sekolah sekitar pukul 11.50 WIB,” tandas Anwar Sadat. (Nawawi)












































































































Discussion about this post