KOTA CIREBON, (FC).- Peristiwa alam yang terjadi di wilayah pesisir salah satunya berupa proses pengendapan yang lebih dominan daripada proses abrasi, yang dapat menyebabkan terbentuknya daratan baru di wilayah pesisir yang disebut sebagai tanah timbul (Aanslibbing).
Tanah timbul yang dikuasai langsung oleh negara merupakan daratan baru yang memiliki potensi dan nilai ekonomis untuk dimanfaatkan, baik untuk usaha pertanian, tambak, maupun tempat untuk mendirikan bangunan. Namun dalam pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Namun di lapangan timbul persoalan, seperti di kawasan pesisir Kota Cirebon perlu diselesaikan secara komprehensif. Salah satunya melalui regulasi berupa peraturan daerah (perda).
Kepada FC, Minggu (9/1) Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti menyampaikan, pihaknya dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon sepakat, agar persoalan tanah timbul bisa ditangani melalui regulasi di tingkat daerah berupa perda. Sebab, dalam rapat tersebut menyinggung terkait salah satu kendala BPN ketika menangani tanah timbul.
“Tanah timbul merupakan salah satu permasalahan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon. Bahkan, lanjut Endah, kebutuhan adanya perda tentang tanah timbul sempat mencuat pada beberapa tahun lalu. Kita punya PR soal perda tanah timbul. Ini perlu dilakukan agar tidak menjadi masalah di masyarakat. Kami akan berusaha,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai perlunya raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan diusulkan Komisi I sebagai raperda.
“BPN tadi menyampaikan sering menemui kebingungan untuk memutuskan (soal sertifikasi tanah timbul). Sehingga, BPN merekomendasikan tentang adanya dasar hukum di daerah tentang tanah timbul,” katanya.
Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul. Hal ini dilakukan agar lebih tertib. “Status tanah jelas milik negara. Mekanisme memperolehnya harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” tandasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post