KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan memastikan pemanggilan terhadap terduga pelaku pencabulan dengan inisial S (54) warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Pelaku sendiri tertacat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pada Senin (10/1) pekan depan.
Kapolres Kuningan AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. M. Hafid Firmansyah menyampaikan, kasus ini baru masuk dua minggu lalu, jika ada pihak yang merasa kita tidak bergerak baginya adalah hal yang salah. Kecuali kasus sudah tidak ditangani berbulan – bulan dia menerima jika disalahkan.
Pertama, lanjut Hafid, langkah – langkah yang telah dilakukan diantaranya melakukan penyelidikan, dengan menghadirkan saksi-saksi, kemudian pihaknya melakukan visum terhadap terduga korban.
“Untuk terduga terlapor, kita sudah layangkan surat sejak Senin kemarin, untuk datang pada Senin besok (10/1) untuk klarfikasi,” kata Hafid, Kamis (6/1)
Kemudian, saat ini, masih kata Hafid, pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dengan masih memeriksa saksi dan TKP. Dan dia menegaskan tidak memandang status terlapor seperti apa, apabila terbukti salah maka proses hukum berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum korban pencabulan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Qorib mengaku, masih menunggu pihak Polres Kuningan memanggil terduga pelaku pencabulan anak perempuan berusia 18 tahun warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak dan perempaun saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kasus-kasus yang bermunculan di wilayah Jawa Barat tersebut para pelakunya orang-orang dekat dan dikenal korban, bahkan pelakunya oknum pendidik. Qorib meminta kepolisian serius mengusut kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Sampai saat ini tim kami selalu melakukan pengecekan ke Polres Kuningan dan sampai sekarang masih belum ada pemanggilan juga. Padahal kasus ini tengah menjadi sorotan pemerintah,” kata Qorib usai peresmian Kantor Hukum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Bigade Bintang Timur (LKBH BIBIT) di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Selasa (4/1).
Dikatakan Qorib, pihaknya sudah mendengar terduga pelaku telah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Sayangnya, hingga saat ini Polres Kuningan belum juga melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS cabul tersebut.
” Pemanggilan oleh Dinas Pendidikan tersebut bukanlah hal yang utama. Justru harapan kami adalah pihak kepolisian memanggil terduga pelaku,” kata Qorib yang kerap dipanggil Advokat Kampung ini.
Qorib menuturkan, jika terduga pelaku terbukti bersalah maka harus diproses secara hukum dan seaadil- adilnya. Karena kondisi psikis korban saat ini masih trauma.
“Jangan sampai ada korban lain yang muncul, permasalahannya menurut penelusuran tim kami terduga pelaku cukup sering datang ke hotel tersebut dan membawa wanita,” tuturnya.
Qorib juga meminta kepada Bupati Cirebon beserta Dinas terkait untuk segera pelaku diproses, karena tindakan seperti ini sudah tidak bermoral. “Ini harus segera ditindak cepat, agar masyarakat tidak bertanya-tanya akan kasus ini, kalau memang terduga pelaku bersalah saya rasa harus diberikan sanksi tegas bahkan dipecat,” tutupnya. (Ali)


















































































































Discussion about this post