KUNINGAN, (FC).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 kepada empat orang Kepala daerah salah satunya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
LHP yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Agus Khotib, dengan didampingi Kepala Subauditorat Jabar 2, Indra Syahputra, serta para Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksa.
LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Ciamis diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Dede Herli, dan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Kemudian Pemerintah Kabupaten Cirebon diterima oleh Ketua DPRD, Muhammad Luthfi, dan Bupati Cirebon, Imron.
Lalu Pemerintah Kota Tasikmalaya diterima oleh Ketua DPRD, Aslim, dan Walikota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf. Dan LHP pada Pemerintah Kabupaten Kuningan diterima oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, dan Bupati Kuningan, Acep Purnama.
Bupati Kuningan Acep Purnama yang hadir pada penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah (Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Bantuan Sosial) TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Kuningan itu selain bersama Ketua DPRD Kuningan juga didampingi Inspektur Kabupaten Kuningan Deniawan, dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi.
Penyerahan LHP sendiri berlangsung secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di ruang kelas lantai 4 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/1).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Agus Khotib menegaskan bahwa besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya. (Ali)















































































































Discussion about this post