INDRAMAYU, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu peringatkan Bupati Indramayu soal mekanisme perekrutan Direksi PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Kondisi ini menyusul surat yang dilayangkan legislatif kepada eksekutif perihal hasil rapat kerja seleksi perumda dengan asisten Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Risman mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan eksekutif mengenai seleksi Perumda PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
“Mengenai seleksi Perumda PDAM Tirta Darma Ayu sudah diatur dalam perbup, tapi pada pelaksanaan tidak sesuai aturan yang ada,” ungkapnya, Kamis (20/10),
Padahal dalam Perbub itu diatur, kata Risman, mengenai mekanisme seleksi Perumda sudah diatur jelas. Termasuk mengenai lama masa kerja di Perumda sebagai salah satu poin dalam menentukan pimpinan direksi perumda.
“Kalau Bupati Indramayu mau makai aturan yang diatas (perbubp dan perda) tarik dulu dong aturan perbubnya, baru pakai aturan yang lain,” ungkapnya
Mengenai hal itu, lanjut Risman, pihaknya sudah memperingatkan bupati dalam hal ini dengan DPRD secara resmi melayangkan surat kepada eksekutif, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
“Fungsi DPRD ini adalah pengawasan, makanya kita sampaikan dalam rapat mana saja yang tidak menabrak aturan dan mana yang menabrak aturan,” ujarnya.
Risman memastikan apa yang dilakukan eksekutif dalam persoalan seleksi Perumda PDAM Tirta Darma Ayu ini, melanggar aturan yang ada karena tidak sesuai perbub dan perda.
“Kalau bupati mau mengacu kepada aturan diatas jadi fungsi aturan kita ini apa,” ungkapnya.
Risman mencontohkan, dalam perbup minimal kerja di PDAM ini 15 tahun dan yang dipakai aturan 5 tahun. Sedangkan yang mendaftar menjadi Direksi PDAM dibawah lima tahun.
Pada prinsipnya, kata Risman, pihaknya berharap orang orang yang direkomendasi di direksi PDAM ini orang orang yang benar benar kompeten, jangan yang tidak jelas kemudian menjadi pimpinan PDAM.
Risman mengatakan Persoalan Perumda PDAM Tirta Darma Ayu ini kaitannya dengan PAD di daerah, bukan hanya segi sosialnya saja.
“Sekarang saya tanya, PDAM Indramayu selama ini apakah berkontribusi menyumbang PAD daerah,” tanyanya.
Meskipun demikian, lanjut Risman, pihaknya menyadari bahwa Bupati Indramayu yang merupakan pemilik anggaran mempunyai otoritas untuk menunjukkan langsung direksi Perumda PDAM Tirta Darma Ayu.
“Memang tidak masalah tapi ngapain membentuk pansel menghabis habiskan anggaran saja, pansel PDAM ini anggarannya Rp125 juta loh tidak sedikit,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post