KOTA CIREBON, (FC).- Laskar Macan Ali (LMA) pimpinan Prabu Diaz mendukung sepenuhnya Sultan Sepuh ke XV Sultan PRA Lukman Zulkaedin sebagai pewaris tahta yang sah atas Keraton Kasepuhan. Hal ini diungkapkannya usai milad ke 5 LMA, di Halaman Keraton Kasepuhan, Sabtu (16/10).
Dikatakan pria yang akrab disapa Mamo ini, pihaknya siap pasang badan, bagi siapa saja yang mengganggu kedaulatan atas tahta PRA Lukman Zulkaedin.
“Setelah dilakukan pengkajian dari berbagai data, kami tetap bersumpah akan menjaga adat dan tradisi dari leluhur. Salah satunya adalah menjaga kepemimpinan Kelungguhan Kesultanan. Kami menilai pemimpin Kelungguhan di Kraton Kasepuhan adalah Sultan Sepuh XV,” ujar Mamo.
Mamo yang didampingi ratusan orang berpakaian hitam-hitam (pangsi) menegaskan, Keraton Kasepuhan bukan milik satu dinasti. Tetapi milik keluarga besar Kasultanan Cirebon, jadi tidak bisa dimiliki oleh satu kelompok apalagi memperebutkan atau merasa memiliki.
“Keraton merupakan rumah dinas dari sultan sebagai pemimpin kelungguhan keluarga besar, dan berdasarkan adat yang ada yang menjadi Sultan penerus adalah putra dari sultan sebelumnya. Dan kami meyakini Sultan Sepuh XV ini adalah keturunan dari sultan-sultan terdahulu,” ungkapnya.
Laskar Macan Ali, menurut Diaz akan berkomitmen untuk menjaga adat dan tradisi yang ada serta menjaga peninggalan dari leluhur. Diaz juga menghimbau kepada semua pihak yang mengaku mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum.
“Jangan sekali-kali menggangu keberadaan Kesulitan Kasepuhan, tanpa dasar yang kuat dan silahkan buktikan secara otentik,” jelasnya.
Menanggapi tantangan tersebut, kepada FC Minggu (17/10) Rahardjo Djali yang menyatakan dirinya sebagai Sultan Aloeda II Keraton Kasepuhan mengatakan, penyelesaian secara hukum telah diputuskan melalui keputusan Mahkaman Agung (MA) pada 1964 sudah gamblang dengan mengenyampingkan Forum Prefiligiatum yang diajukan Alexander.
“Mengenyampingkan di sini artinya menolak. Kalau ditolak berarti MA pun pada saat itu tidak pernah mengakui Alexander sebagai sultan Keraton Kasepuhan,” terangnya.
Rahardjo menilai, penolakan ini berefek pada keturunannya yang tidak berhak menyebut dirinya sultan Keraton Kasepuhan dan tidak berhak menempati Keraton Kasepuhan.
Dan baginya, itu adalah titik tolaknya untuk melakukan perjuangan, dalam meluruskan sejarah di Keraton Kasepuhan. Jadi sangat simpel sekali, untuk pembuktian silahkan baca Keputusan MA tahun 1964.
Rahardjo melanjutkan, seharusnya mereka memiliki salinan Keputusan MA tahun 1964 dan sampai saat inipun mereka tidak pernah meminta salinan Keputusan MA tahun 1964 tersebut.
Selain itu setelah melakukan konstatering pada 17 Februari 2021 pihaknya melayangkan somasi agar Sultan Sepuh XV Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin mengosongkan Keraton Kasepuhan.
“Tapi respon mereka masih seperti ini. Kita tetap masih bersabar tetapi kita akan mengambil tindakan yang elegan, tidak pernah mengerahkan ormas dan preman. Kita tetap mengutamakan hukum dan tidak bertindak gegabah,” imbuhnya.
Dirinya juga menampik, jika jumenengannya yang tidak dilakukan di Prabayaksa tidak sah. Menurutnya, Prabayaksa itu hanya satu tempat pekem yang ada di Kesultanan Cirebon yang tidak otomatis putera mahkota menggantikan ayahnya.
“Sunan Gunung Jati saja bukan putera mahkota tetapi karena dianggap mumpuni meminpin Kesultanan Cirebon, maka tugas sultan diserahkan ke beliau. Kami tengah mempersiapkan gugatan perdata melalui PN Kota Cirebon. Nanti pengacara saya yang akan menjelaskannya, karena kita masih mempersiapkan materi gugatannya,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post