INDRAMAYU, (FC).- Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu sepi aktivitas.
Pasca ditangkapnya Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) dinas setempat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (30/9).
Mereka ditangkap karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang. Pantauan FC di lokasi, petugas keamanan menjaga ketat kantor DPKPP, Di pintu depan pun sampai disiagakan 3 orang petugas keamanan.
Salah seorang petugas keamanan Buni mengatakan, kantor dalam keadaan sepi tapi pelayanan tetap berjalan.
“Tapi untuk pelayanan masih tetap berjalan,” ujarnya
Sementara untuk pejabat lainnya, seperti Sekretaris Dinas (Sekdis), Kabid, maupun Kasi semuanya menghilang atau tidak ada di kantor.
Menurut Buni, mereka semua datang lalu kemudian keluar kembali.
Tidak diketahui secara pasti kemana para pejabat lainnya setelah ditangkapnya Kadis dan salah satu Kabid DPKPP Kabupaten Indramayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun, di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Empat tersangka itu berinisial S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Indramayu, BSM, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, PPP, Direktur Utama PT. MPG dan N, selaku pihak swasta atau makelar.
“Hari ini kami melakukan penahanan (tersangka) untuk perkara baru, perkara RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu,” ujar Riyono, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar,di Kantor Kejati Jabar, Rabu (29/9).
Dari keempat tersangka, kata dia, baru S dan BSM yang langsung dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
“Pada dua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang kita titipkan ke rutan Polrestabes Bandung,” katanya.
Sementara dua tersangka lain yakni PPP dan N, belum ditahan lantaran meminta pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sakit. (Agus)












































































































Discussion about this post