KOTA CIREBON, (FC).- Klaim atas siapa yang pantas untuk menduduki tahta Kasultanan Kasepuhan semakin menghangat.
Kabarnya, dalam hitungan minggu Polmak Keraton Kasepuhan yakni Rahardjo Jali bakal menggelar acara jumenengan atau penobatan., sebagai Sultan Kasepuhan dengan gelar Sultan Aloeda II.
Sesepuh keluarga Mertasinga Trah Kasepuhan, Elang Panji Jaya Prawirakusuma kepada FC, Rabu (11/8) mengkaim, Rahardjo Djali sudah mendapat dukungan dari keluarga besar Kraton Kasepuhan dan juga dari Keluarga Mertasinga sebagai Sultan Keraton Kasepuhan.
“Alhamdulillah, dukungan kepada Rahardjo Djali semakin menguat, dan mendesak agar jumenengan segera digelar ,” ungkapnya.
Dikatakan Panji, dukungan dari Mertasinga maupun dari Mandalangan kepada Rahardjo bukan hanya sekedar ucapan saja.
Melainkan sudah dalam bentuk tandatangan disertai materai. Bukan hanya itu, para kyai sepuh ikut mendukung pula.
Panji menegaskan, di Keraton Kasepuhan sudah tidak ada polemik dan gelaran jumenengan bakal segera digelar.
“Kami telah mengamanatkan dan mempercayakan kepada Sultan Aloeda II (Rahardjo Djalil), untuk menata kembali Keraton Kasepuhan. Saaat ini sudah tidak adaa polemik, Keraton Kasepuhan adalah milik keluarga besar keturunan Sunan Gunung Jati. Kami dari keluarga besar akan mendukung kebenaran itu, dan kami sangat yakin kalau jumenengan nanti bisa berjalan sesuai dengan harapan,” imbuhnya.
Proses saat ini yang tengah dijalani, lanjut dia, adalah menunggu persetujuan atau izin dari pihak kepolisian.
“Semula jumenengan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2021, namun terpaksa dibatalkan karena Kita Cirebon masih menjalankan PPKM Level 4. Jadi sabar, kami masih mencari waktu yang baik untuk Jumenengan,” ucapnya.
Sementara praktisi hukum Tjandra Widyanta menambahkan, adanya tiga produk hukum yang sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) yakni Putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 1958, Putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1963, putusan dari Mahkamah Agung tahun 1964 serta putusan dari Pengadilan Agama Bogor pada tahun 2015 yang mengesankan kalau keluarga dari Rahardjo Djali adalah keturunan sah dari Sultan Sepuh XI (Sultan Jamaludin Aloeda Tajul Arifin).
“Dari putusan itu bisa disimpulkan bahwa, keabsahan Rahardjo Djali untuk menjadi sultan Kraton Kasepuhan sudah sangat jelas” ujar Tjandra.
Dikatakan Tjandra, dari 3 putusan pengadilan yakni PN, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sangat jelas sekali putusannya kalau menolak forum rebiatum (hak dari pejabat yang dianggap pejabat) artinya Alexander yang pada saat itu sebagai tergugat dianggap bukan Sultan termasuk keturunan di bawahnya (Maulana, Arif dan Lukman) juga dianggap bukan Sultan.
“Dari dasar itulah (putusan pengadilan) pihaknya berani memutuskan kalau Rahardjo Djali adalah Sultan Sepuh Aloeda II,” katanya.
Lebih lanjut, Tjandra juga mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu ekseskusi dari putusan pengadilan.
“Dalam putusan pengadilan yang sudah Inkrah adalah putusan soal harta waris, namun didalamnya ada putusan penolakan Alexander sebagai Sultan Kraton Kasepuhan,” tandasnya.
Tjandra juga menambahkan Rahardjo Djali sebenarnya tidak semena-mena untuk meminta menjadi sultan, namun karena ini amanah harus segera dilaksanakan pengukuhannya (Jumenengan). (Agus)















































































































Discussion about this post