MAJALENGKA, (FC).- Kabupaten Majalengka kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama.
Penghargaan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual, Kamis (29/7).
Penghargaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, daerah itu juga memperoleh penghargaan serupa untuk kategori Pratama.
“Ini semua berkat kerja sama lapisan masyarakat, mari kita bersama-sama menjadikan kota kita ini menjadi kota ramah anak, bebas kekerasan, hadirkan rasa nyaman kepada anak-anak kita, khususnya anak-anak Majalengka,” ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Bupati mengucapkan syukur, Kabupaten Majalengka masih mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten/kota layak anak katagori Pratama dari Kementerian PPPA, meski di situasi di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Semoga prestasi yang kita raih ini menjadi motivasi meningkatkan semangat dalam melaksanakan program pemerintah, khususnya dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak untuk menuju Indonesia Layak Anak 2030,” harap Bupati Karna.
Seperti diketahui, penghargaan ini diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui apresiasi kabupaten/kota layak anak.
“KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan Prepres No. 25 Tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka, Nasrudin menjelaskan, hal yang dilakukan oleh dinas dalam mewujudkan KLA, yakni membentuk gugus tugas KLA, pembentukan dan pembinaan gerakan masyarakat peduli terhadap anak/gempita.
Kemudian melakukan pembinaan sekolah dan pesantren ramah anak bekerjasama dengan dinas pendidikan dan Kemenag serta terbentuknya Perda nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Dalam melindungi anak kita juga telah membentuk relawan yang ada dilingkup dinas. Seperti gempita, kader motekar, forum anak remaja Majalengka, penyuluh KB, TPD yang tersebar di setia kecamatan serta kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka,” ucap Nasrudin.
Lebih jauh Nasrudin menegaskan, tim relawan Kabupaten Majalengka itu nantinya akan mengedukasi masyarakat dan mengadvokasi bilamana terdapat hal-hal yang berhubungan degan anak, baik kekerasan atau perlindungan anak.
“Tak hanya itu, kita juga mempunyai Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (Rindu),” beber Nasrudin. (Munadi)














































































































Discussion about this post