KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah pusat merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa-Bali, lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Ada sejumlah perubahan PPKM yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dari yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli.
Diantaranya, aturan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, kafe/restoran hingga mal.
Untuk itu, Pemkot Cirebon melalui Sekda Agus Mulyadi dalam jumpa pers Selasa (27/7) menyampaikan, pihaknya mengadopsi perubahan pada kebijakan PPKM Level 4.
Diantaranya pertokoan non kebutuhan sehari-hari juga boleh buka.
“Inmendagri yang baru, pada perpanjangan PPKM ini ada sejumlah perbedaan dengan sebelumnya. Berupa kelonggaran kegiatan perekonomian dan usaha masyarakat,” ujarnya.
Gusmul, demikian sapaan akrabnya menambahkan, supermarket, pasar swalayan, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Tentunya kelonggaran ini juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Nah, untuk usaha yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. Jadi silakan bisa dilaksanakan sepanjang protokol kesehatan bisa dilaksanakan. Semua, termasuk PKL, warteg dan lainnya boleh buka,” ucapnya.
Disinggung adanya aturan makan ditempat dibatasi 20 menit, Gusmul menegaskan, aturan ini merupakan kelonggaran.
Sebelumnya rumah makan, warung ataupun warteg hanya bisa melayani untuk dibungkus saja.
Sekarang bisa makan ditempat dengan waktu 20 menit, hal ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat. Karena sampai saat ini PJU masih dimatikan dan masih dilakukan penyekatan jalan.
Termasuk pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan di berbagai sektor, terutama di sektor non formal.
“Intinya di PPKM Level 4 ini, kelonggaran diberikan agar sektor ekonomi tetap berjalan, tapi prokes juga tetap diperhatikan,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post