KAB. CIREBON, (FC).- Operasi yustisi pada masa PPKM Darurat memasuki hari kedua. Operasi yang melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar dan instansi terkait lainnya itu digelar di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/7).
Operasi tersebut juga melibatkan Hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan sidang di tempat dan memutuskan besaran denda kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Bupati Cirebon, H Imron bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon lainnya meninjau langsung pelaksanaan operasi tersebut.
Bahkan Bupati juga turut mengedukasi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terjaring operasi tersebut agar tetap patuh menerapkan prokes, utamanya memakai masker saat dalam perjalanan.
Ia juga meminta para pelanggar tersebut untuk membayar dendanya di mobil bank yang tersedia setelah Hakim memutuskan besaran dendanya.
“Pemerintah sudah melakukan pembinaan hingga satu tahun. Ternyata kesadarannya masih kurang. Kami melakukan penindakan ini demi menegakan aturan,” ujar Imron.
Menurut Imron, penegakkan aturan penerapan prokes tersebut dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya prokes.
Begitupun dalam PPKM Darurat ini, kata Imron, sejak diberlakukan pada tanggal 3 Juli 2021 kemarin, tim Satgas Covid-19 juga sudah berkeliling ke daerah-daerah menyosialisasikan pengetatan prokes yang harus dilakukan masyarakat.
Namun faktanya, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya penerapan prokes di masa pandemi ini.
Bahkan, bukan hanya masyarakat pelaku perjalanan saja yang tidak patuh prokes, Imron mengungkapkan, beberapa rumah makan dan tempat-tempat lainnya juga masih melanggar prokes.
“Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya setiap hari mengadakan pembinaan dan arahan bahkan penindakan kepada masyarakat, tapi masih saja ada orang yang kurang taat,” kata Imron.
Ia menjelaskan, peraturan penegakkan prokes dengan memberi sanksi denda bagi pelanggar tersebut masih mengacu pada Perda penegakkan disiplin prokes Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pasalnya, Perda tersebut di Kabupaten Cirebon sendiri masih belum disahkan. Imron memastikan, Perda penegakkan disiplin prokes Kabupaten Cirebon bakal disahkan pada Jumat besok.
“Jadi untuk sekarang kita pakai berdasarkan aturan dari (Pemprov,-red) Jabar. Denda ini nantinya masuk ke kas daerah. Masuknya ke pendapatan dan lain-lain,” paparnya.
Ditambahkan Imron, penegakkan hukum disiplin prokes tersebut nantinya akan dilakukan juga di kantor-kantor Pemda Kabupaten Cirebon.
Ia berharap masyarakat mau mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah demi kepentingan dan kesehatan bersama.
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon, Fikri Fakhrurozi, menyampaikan, jumlah pelanggar yang mendapat sanksi denda kemarin dipastikan lebih dari jumlah pelanggar pada hari sebelumnya.
Menurutnya, rata-rata denda yang harus dibayar para pelanggar sebesar Rp30 ribu.
Mereka yang kedapatan melanggar prokes tersebut, diantaranya karena tidak memakai masker, membawa masker tapi tidak dipakai dan memakai masker dengan cara yang kurang tepat.
“Kisaran dendanya untuk hari ini (kemarin,-red) kisaran Rp30 ribu. Kalau yang kemarin sampai ada yang Rp300 ribu, itu denda untuk pelanggaran yang dilakukan rumah makan karena masih tetap menerima makan di tempat,” papar Fikri.
Sementara itu, seorang pengendara sepeda motor asal Desa Wanasaba Kidul, Dimas Aditya Pambudi, yang terjaring operasi yustisi mengaku tidak keberatan dengan denda sebesar Rp30 ribu yang sudag ia bayarkan di mobil bank bjb tersebut.
Ia juga mengakui sanksi denda yang diterimanya merupakan konsekwensi dari ketidakpatuhannya menerapkan prokes saat dalam perjalanan.
“Saya tidak keberatan, mungkin ini salah saya,” ujarnya singkat.
Pantauan di lokasi operasi yustisi, rata-rata pelanggar yang tidak mengenakan masker sesuai standar didominasi pengemudi ojek online (ojol,-red). (Ghofar)












































































































Discussion about this post