MAJALENGKA, (FC).- Rencana pelantikan 127 kepala desa (Kades,-red) terpilih di Kabupaten Majalengka hasil pemilihan kepala desa (pilkades,-red) serentak yang dijadwalkan pada 8 Juli 2021, batal digelar.
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku dimulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
Selain diundur waktunya, pelantikan nanti juga diwacanakan dilakukan secara virtual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan memastikan, pelantikan kades terpilih diundur.
Selain adanya kebijakan PPKM Darurat, adanya surat dari Kemendagri Nomor 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021 menjadi alasan lain.
“Jadi surat dari Kemendagri itu perihal penundaan Pilkades serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali, sehingga diundur,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Pihaknya pun sampai saat ini belum bisa memastikan sampai kapan penundaan pelantikan tersebut.
Namun yang jelas, hingga pelaksanaan PPKM Darurat selesai.
“Itu pun masih menunggu informasi selanjutnya. Khawatir diperpanjang lagi (masa kebijakan PPKM Darurat),” ucapnya.
Sebab, lebih jauh Hendra mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar PPKM Darurat.
Pihaknya pun tidak ingin mendapatkan sanksi tersebut.
Selain itu, Hendra juga menjelaskan, penerapan PPKM darurat ini akan membuat kegiatan pelantikan tersebut akan dilakukan secara virtual.
Sebab, jika dilakukan secara offline, berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pasalnya, peserta mendapat undangan untuk dua orang atau datang bersama pasangan.
“Kemungkinan pelantikan kades terpilih di Pendopo tidak jadi. Karena sudah dimulai pemberlakuan PPKM Darurat. Sehingga opsi yang paling memungkinkan dan sesuai dengan aturan adalah dilakukan secara virtual,” jelas dia.
Seperti diketahui, ada 127 kades terpilih yang akan dilantik menyusul gelaran Pilkades yang selesai dilaksanakan pada 22 Mei lalu.
Jumlah calon kades sendiri yang berhak dipilih saat itu berjumlah 334 orang.
Adapun, dari jumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades terdapat 934 TPS, yang didatangi oleh pemilih sebanyak 347.908 orang. (Munadi)












































































































Discussion about this post