MAJALENGKA,(FC).- Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat, Selasa (6/7).
Dalam kegiatan tersebut, petugas yang terdiri dari Polres Majalengka, TNI dan Satpol PP Majalengka mendatangi beberapa lokasi pusat perbelanjaan, rumah makan, pertokoan hingga perkantoran.
Kabid Gakkum Satpol PP Kabupaten Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, Satgas Covid-19 akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat keramaian selama PPKM Darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan masyarakat disiplin prokes. Kami awasi pusat perbelanjaan, rumah makan, pertokoan dan perkantoran. Akan kita awasi terus,” kata Adis Irman Pramana, usai melakukan sidak.
Menurut Adis, akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali meningkat.
Untuk itu, selama PPKM Darurat, petugas akan terus melakukan antisipasi dengan rutin melakukan pengawasan prokes melalui Operasi Yustisi.
“Petugas memeriksa sarana dan prasarana di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, aturan jaga jarak, alat pengukur suhu tubuh hingga penggunaan masker,” jelasnya.
Dari hasil yang dilakukan sidak yang bergerak bidang esensial dan non esensial tersebut, petugas yang menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sehingga sesuai dengan Perda tersebut, akan langsung diberikan sanksi dengan melakukan sidang di tempat.
Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan maupun perkantoran dan warga masyarakat Majalengka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi.
“Tentunya harapkan kami untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan juga terus menerapkan protokol kesehatan jangan sampai pelanggaran sekecil apapun justru meningkatkan kasus Covid-19,” ucapnya terkait kebijakan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. (Munadi)















































































































Discussion about this post