MAJALENGKA, (FC).- Terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pemberlakuan PPKM Darurat, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka .
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring.
Menurut Siswo, pelaku usaha dan pekerjaan proyek yang bermasalah dan terbukti melanggar prokes selama dalam PPKM Darurat tersebut, berada di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka.
“Dari sidang tipiring, yang dipimpin hakim tunggal, Ridho Akbar, menilai terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Siswo kepada wartawan, saat ditemui di lokasi sidang, Selasa (6/7).
Dia menjelaskan, penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Jabar, Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Ada lima orang yang kita kenai sangsi tipiring. Diantaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan, serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek,” jelasnya.
Kasat reskrim menambahkan, pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut.
“Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Gakkum pada Satpol PP Kabupaten Majalengka, Adis Irman Pramana menuturkan, kasus tindak pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan oleh oknum pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut dari hasil operasi yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satgas Covid-19 Majalengka.
Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan operasi ke berbagai pusat perbelanjaan, pertokoan, rumah makan, pekerjaan proyek hingga perkantoran, pada Senin kemarin.
Operasi itu sebagai tindak lanjut dari edaran penegakan prokes selama PPKM Darurat yang berlangsung dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Salah satu isinya, mengharuskan kepada yang bergerak bidang esensial dan non esensial untuk menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi, hendak menggelar kegiatan, kata dia, harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat.
Seperti menyediakan tempat mencuci tangan, selalu menjaga jarak fisik, hingga memakai masker maupun prokes lainnya.
“Ternyata dari hasil operasi yustisi yang kita laksanakan, mereka abai sama sekali dengan penegakan disiplin prokes, sehingga petugas langsung memproses secara pidana ringan dengan menjalani sidang di tempat (tipiring),” tandasnya. (Munadi)















































































































Discussion about this post