KOTA CIREBON, (FC).- Sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021, mulai hari ini, Selasa (8/6), gaji ke 13 sudah cair atau bisa diambil.
Demikian disampaikan Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi, usai kegiatan peresmian pojok UMKM di Alun-alun Kejaksan.
Dikatakannya, pencairan gaji ke 13 ini diharapkan para ASN di Kota Cirebon menunaikan kewajiban, yakni membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon, tertanggal 4 Juni 2021, Nomor 900/SE.49-BKD Tentang Himbauan Lunas Pembayaran PBB-P2 Tahun 2021.
“Cair gaji ke 13, maka segeralah bayar PBB, demi optimalisasi penerimaan PBB,” jelas pria yang akrab disapa Gusmul ini.
Kemudian, Gusmul yang juga sebagai duta zakat Baznas menyampaikan, agar ASN membayar zakat. Ini perintah atau syariat agama, bukan perintah dari walikota.
“Setelah bayar PBB, tunaikan zakat. Kedepan kita akan mengkaji ini masuk dalam perhitungan TPP,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nominal gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Besaran gaji ke 13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Dengan demikian, tunjangan kinerja tidak termasuk dalam gaji ke 13 karena adanya penghematan belanja negara tahun anggaran 2021, sesuai dengan isi Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke 13 yang diberikan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Berdasarkan PP Nomor 15 tentang Gaji PNS, gaji pokok terendah yaitu golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp 1.560.800,- sementara gaji tertinggi yaitu golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.901.200. (Agus)
















































































































Discussion about this post