KOTA CIREBON, (FC).- Memperhatikan perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat, dan penyebarannya masih tinggi, maka perlu menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kota Cirebon.
Untuk itu, Pemkot Cirebon menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/SE.23-PEM, tentang perpanjang keempat pelaksanaan PSBB secara proporsional, dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi kepada FC, Selasa (23/3) menyampaikan, pada poin-poin SE kali ini hampir sama dengan SE sebelumnya. Namun ada beberapa kebijakan terkait relaksasi.
“SE yang kita keluarkan, guna menindaklanjuti Permendagri 6 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) perpanjangan 4 PSBB di Jawa Barat,” jelasnya.
Selain itu, perpanjangan PSBB Proporsional keempat ini ada instruksi agar melakukan pendanaan untuk pengalokasian kegiatan PSBB tingkat mikro di kecamatan.
Kemudian belanja tidak terduga (BTT) ada tambahan untuk membiayai program vaksinasi nasional yang kini sedang berjalan.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menuturkan, Pemkot Cirebon sudah mengaplikasikan anggaran BTT.
Dan program vaksinasi juga pelaksanaannya akan disentralisasi ke pihak kecamatan. Agar lokasi vaksinasi ini menyebar, tidak hanya terfokus pada beberapa saja.
Sehingga bisa meminimalisir kerumunan antrean vaksinasi. Khususnya juga untuk vaksinasi bagi para lansia yang terbatas mobilitasnya. Pihaknya sudah mengusulkan pendanaannya.
Disampaikannya, poin relaksasi pada SE ini bertujuan, agar ditengah pembatasan aktivitas, roda perekonomian juga tetap bisa berjalan.
Jadi SE ini mengakomodir keduanya, dengan syarat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Iya, dalam mengeluarkan SE ini, kita mendapatkan masukan dari para pelaku usaha. Yang ingin adanya relaksasi, tapi pada kegiatan tertentu saja,” ungkapnya.
Disebutkannya, relaksasi tersebut diantaranya adalah, aktivitas usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam seperti karaoke, jam operasionalnya tutup pada Pukul 23:00 WIB. Dengan pembatasan kapasitas 25 persen dari normalnya.
Kemudian aktivitas penyelenggaraan resepsi, meeting incentive, convention dan exhibition (MICE), event indoor maupun outdoor dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB, kapasitas hanya 25 persen.
Kemudian aktivitas di restoran, warung makan, cafe dan lainnya di tempat dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.
“Poin dari relaksasi ini agar bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha, guna menggeliatkan lagi usahanya. Dengan catatan patuhi SE san terapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post